LHOKSEUMAWE - realitasonline.id | Ketua HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, Muhammad Fadli mensomasi salah satu bakal calon (bacalon) DPD RI, Zulhafah.
Somasi itu dilayangkan karena KTP-E miliknya digunakan sebagai salah satu pendukung tanpa sepengetahuan dan persetujuan darinya. Hal itu disampaikan pada konferensi pers dengan awak media, di Shaka Kopi Lhokseumawe, Kamis (5/1/2023).
“Setelah saya cek di situs info pemilu KPU RI, maka terdapat nama saya yang terdata sebagai pendukung Balon DPD-RI atas nama Zulhafah,” kata Fadli.
Fadli menjelaskan dirinya tidak pernah memberikan KTP-E atau izin kepada pihak manapun untuk kepentingan politik praktis, Ia juga mengaku tidak pernah kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Bacalon DPD RI Zulhafah atau tim pemenangannya.
“Oleh karena itu saya mengecam keras atas tindakan dugaan pencurian data pribadi saya tersebut. Dengan itu saya menyatakan saudari Zulhafah telah melakukan beberapa pelanggaran hukum,” tandas Fadli.
Menurut Fadli, Zulhafah telah melanggar Pasal 67 Ayat 1 UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi yang berbunyi, UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo. UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 26 dan Perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad) di dalam Pasal 1365 Kitab UU Hukum Perdata (KUHPerdata).
Fadli menegaskan agar bacalon DPD RI Zulhafah atau tim pemenangannya mengklarifikasi langsung kepadanya atas dugaan pencurian data pribadi selama 1 x 24 jam.