BIREUEN – realitasonline.id | H. Darkasyi (55) warga Gampong (Desa) Cot Gapu Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen yang juga dikenal sebagai ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bireuen bersama Keuchik Cot Gapu M Nasir Abdullah (52) menggugat pedagang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Jalan Elak (bekas rel Kereta Api) Gampong Cot Gapu Bireuen.
Gugatan terhadap Sembilan pemilik usaha kuliner UMKM di lokasi itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bireuen pada 6 Februari 2023 dan Selasa (14/2/2023) telah digelar sidang perdana.
Seorang pemilik kuliner di lokasi itu yang ikut digugat oleh H.Darkasyi, Ir. Saifuddin Muhammad kepada Realitas mengatakan, gugatan yang dilayangkan oleh ketua DPC PKB Bireuen H.Darkasyi terhadap para pemilik UMKM di tempat tersebut adalah tindakan salah alamat.
Kata dia, lahan tempat dibuka kuliner itu bukan areal persawahan, namun tanah sawah yang sudah tertimbun setinggi badan jalan elak tersebut.
"Saya dan mungkin kawan kawan lainnya menyewa lahan untuk membangun tempat usaha kuliner. Dan ketika kami sewa tanah itu sudah setinggi badan jalan,"ujar Saifuddin Muhammad.
Ia juga mengatakan persoalan tergenang air di areal sawah yang diklaim milik ketua DPC PKB Bireuen Darkasyi dan istrinya itu sudah pernah diselesaikan dalam sebuah rapat yang dilakukan 6 Januari 2023.
Dalam rapat yang dihadiri oleh Pj.Bupati Bireuen Aulia Sofyan, beberapa pejabat dari dinas terkait dan dari pihak Desa Cot Gapu serta pemilik sawah, sebut Saifuddin Muhammad disepakati untuk menghilangkan genangan air di sawah milik Darkasyi akan dibuat saluran air.