Aceh Utara - Realitasonline.id| DPRK Aceh Utara mengusulkan nama T Aznal Zahri kepada Mendagri sebagai Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara untuk mengantikan Azwardi Pj Bupati Aceh Utara saat ini, diduga orang yang cacat moral.
Diketahui, T Aznal Zahri saat ini menjabat sebagai kepala biro pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Daerah Aceh.
Dengan pangkat terakhir pembina tingkat I/IV/b. Pria kelahiran Lhoksukon 18 Juli 1977 itu sekarang berdomisili di Lambaro Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh.
Baca Juga: Arahan Edy Rahmayadi Teleskoting Atlet Buahkan Hasil: Beberapa Cabor Temukan Bibit Unggul
Namun, nama T Aznal Zahri pernah terekam jejak digital bahwa diduga dirinya pernah terlibat dugaaan pemalsuan dokument terkait Surat Keputusan (SK) jabatan dirinya.
Hal tersebut bedasarkan penelusuran yang dilakukan oleh wartawan media ini pada Jumat (16/6/2023).
Karena diduga cacat moral dalam kasus tersebut, sehingga saat itu T Aznal dicopot dari jabatannya sebagai Plt Wali Kota Sabang dan Kepala Biro Umum Setda Aceh pada awal tahun 2017 lalu semasa Plt Gubernur Aceh Soedarmo.
Pencopotan jabatan T Aznal dari jabatanya saat itu sebagai Plt Walikota Sabang karena terkena sanksi dari Kemendagri akibat terbukti memalsukan SK kenaikan pangkat pada tahun 2013 yang baru terungkap pada tahun 2016 lalu.
Selain itu bedasarkan penelusuran media ini, Aznal saat itu juga dicopot dari jabatan lainnya di eselon II, yaitu sebagai Kepala Biro Umum Setda Aceh dan dibangku panjangkan atas kasus pelanggaran hukum berat tersebut.
Saat itu Soedarmo sebagai Plt Gubernur Aceh mengatakan pemberhentian T Aznal karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran administrasi dan cacat moral.
Baca Juga: 43 RS Di Medan Terima Pasien Berobat Pakai KTP: Sudah 4000 Lebih Masyarakat Nikmati Layanan JKMB
"Bagaimana bisa jadi pejabat orang cacat moral seperti dia," kata Sudarmo kepada awak media saat itu.
Tindakan pemalsuan tanda tangan untuk kenaikan jabatan saat diangkat menjadi Kabag Keuangan Biro Umum pada tahun 2013 lalu merupakan pelanggaran paling berat, jelas Sudarmo saat itu.
“Oleh karena itu perbuatan T Aznal dinyatakan merupakan tindakan melanggar hukum dan harus mendapatkan sanksi untuk tidak memiliki jabatan (non job),” kata Soedarmono kepada wartawan berulang- ulang saat itu.