Blangpidie - Realitasonline.id| Yara (Yayasan Advokasi Rakyat Aceh) minta KPU RI tidak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) lima calon Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) terpilih periode 2023-2028. Pasalnya, YARA menduga kalau proses perekrutan para komisioner tersebut sarat dengan masalah.
"Kami mendapat laporan dari peserta seleksi KIP Abdya bahwa ada terdapat kejanggalan dalam tes calon anggota KIP terpilih. Makanya kami telah menyurati KPU untuk menunda SK calon KIP terpilih," kata Suhaimi N SH selaku Ketua YARA Perwakilan Abdya dan Aceh Selatan, Jumat (23/6) malam di Blangpidie.
Baca Juga: Pramuka Siantar Utara Gelar Musran, Erizal Ingatkan Ketua Terpilih
Kejanggalan itu, lanjut Suhaimi, dilakukan oleh Tim Pansel KIP Abdya. "Kita menilai mereka (Tim Pansel) tidak transparan dalam perekrutan calon anggota KIP Abdya terpilih," ujarnya.
Ditambah lagi, ada juga dugaan transaksi uang pada anggota KIP terpilih. "Untuk masalah ini, sedang kita cari buktinya. Jika sudah memiliki bukti kuat akan kita laporkan ke pihak yang berwajib," ungkap Suhaimi.
Baca Juga: Program Pembangunan Strategis Kabupaten BelTim di RPJMD Terlihat Kemajuan
Kemudian, Calon KIP Abdya periode 2023-2028 yang telah diumumkan oleh Komisi A DPRK Abdya itu, juga ada yang masih belum mengundurkan diri Jabatan di Pemerintahan. Seharusnya, pengunduran diri itu mesti dari awal saat perekrutan bakal calon (Bacalon) KIP.
Lebih lanjut, Suhaimi menjelaskan, dalam PKPU nomor 4 tahun 2023, Pasal 5 Huruf J disebutkan bahwa setiap calon harus mengundurkan diri dari jabatan Politik, jabatan Pemerintahan dan atau Badan Usaha Milik Negara pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Komisioner Independen Pemilihan (KIP).
Baca Juga: Ribuan Warga Meriahkan Jalan Santai HUT ke-77 Bhayangkara Digelar Polres Belitung Timur
"Maka dari itu, kita meminta agar KPU RI tidak mengeluarkan SK terburu-buru untuk komisioner KIP terpilih. Sebab, banyak persoalan yang mesti diluruskan," demikian tandasnya. (Zal)