Blangpidie - Realitasonline.id | Selama lima bulan gaji tunjangan kerja para perangkat desa di Aceh Barat Daya (Abdya), dilaporkan masih tertunggak. Hal itu dikarenakan, Alokasi Dana Desa (ADD) tahap-II tahun 2023 di daerah itu, belum ada kepastian untuk ditransfer ke kas desa.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Abdya, Fakhruddin, Kamis (24/8) mengatakan, tersendatnya transfer ADD tahap-II ke 152 Desa tersebut, terjadi setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 212.
Menurutnya, setelah PMK 212 tersebut dikeluarkan dan diterapkan, transfer Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Kabupaten sudah dibatasi oleh Pemerintah Pusat. Sehingga ADD tahap-II untuk Desa-Desa, belum bisa didistribusikan lantaran tidak tersedianya anggaran.
Baca Juga: Forkopimda Deli Serdang Resmikan Posko Kampung Bersinar Di Lubuk Pakam.
“Total anggaran ADD tahun 2023 untuk 152 Desa di Abdya sekitar Rp42 milyar. Dulu dana ini dari kas daerah ditransfer ke kas Desa empat tahap. Setiap tahap sebesar 25 persen dari total anggaran,” ungkapnya.
Baca Juga: Musim Penghujan Ketua DPRD Sumut Desak Pemprov Genjot Perbaikan Bendungan Cinta Maju di Batubara
Sebelum keluarnya PMK lanjutnya, ADD tahap pertama sebesar 25 persen untuk kebutuhan Januari hingga Maret 2023, sudah di transfer ke kas Desa, baik untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya, ataupun untuk kebutuhan lainnya.
Akan tetapi katany, setelah peraturan tersebut diterapkan, transfer Dana Alokasi Umum (DAU) untuk kabupaten dibatasi oleh pusat. Sehingga berefek pada ADD tahap-II belum bisa didistribusikan ke Desa-Desa, lantaran tidak tersedianya anggaran.