aceh

Kajari Abdya Bahas UMKM Menuju Desa Mandiri

Kamis, 26 Oktober 2023 | 21:05 WIB
Kajari Abdya Bahas UMKM Menuju Desa Mandiri

 

Blangpidie - Realitasonline.id | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya (Abdya) Heru Widjatmiko membahas bagaimana cara menuju desa mandiri dalam program sosialisasi Jaksa Garda Desa dan peningkatan usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang berlangsung di Blangipdie, Kamis (26/10/2023).

Dalam kegiatan yang diikuti para aparatur desa di Abdya itu, Kajari Heru saat menjadi pemateri menjelaskan, penggunaan dana desa jelas diatur dalam undang-undang, semisal tentang penggunaan dana desa (DD) untuk pemulihan ekonomi nasional yang meliputi pendirian, pengembangan dan peningkatan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau badan usaha milik bersama (BUMB).

Baca Juga: Kodim 0107 Aceh Selatan Gelar Kesemaptaan Priodik II Tahun 2023

Kemudian juga, pengembangan desa wisata dan pengembangan ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUMDes maupun BUMB.

Selanjutnya, penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional yang meliputi perbaikan dan konsolidasi data SDGs desa dan pendataan perkembangan desa melalui IDM, ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting, peningkatan kualitas SDM, peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan.

Baca Juga: Lapak Judi Tembak Ikan dan Laga Ayam Digrebek Polisi

"Termasuk juga perluasan akses layanan kesehatan, dana operasional pemerintah desa (maksimal 3 persen), penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem dan BLT DD untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem," terangnya.

Penggunaan DD juga diatur untuk mitigasi bencana alam dan nonalam yakni mitigasi dan penanganan bencana alam serta mitigasi dan penanganan bencana nonalam.

Baca Juga: Pesan Kapolres Padangsidimpuan Pelajar: Jangan Sesekali Dekati Narkoba!

Kemudian, lanjutnya, yang dikhawatirkan adalah penggunaan dana desa yang rawan penyimpangan atau masuk kategori modus. Hal ini masuk dua kategori yang meliputi kealpaan dan kesengajaan.

Penyebabnya meliputi kompetensi, partisipasi, transparansi, intervensi dan x-faktor.

Bentuk potensi penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa tertuang dalam enam sektor yang meliputi, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggung jawaban, penggaran, penatausahaan dan keuangan desa.

Baca Juga: Dituduh Curi Ponsel tanpa Bukti, Pemuda ini Dibakar Hidup-hidup di Deliserdang, Begini Kata Polisi

"Kerawanan inilah yang harus diantisipasi sejak awal agar penyimpangan penggunaan anggaran dana desa tidak terjadi. Untuk itu, mari kita manfaatkan dana desa dengan sebaik-baiknya," pungkas Kajari Heru. (ZAL)

Tags

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB