aceh

Terkait Kasus Oknum Wartawan, PWI Aceh Dukung Proses Hukum oleh Polres Sabang

Rabu, 6 Desember 2023 | 08:30 WIB
Logo PWI. (Foto: Istimewa)

 
 
Banda Aceh - Realitasinline.id I  Informasi yang dilansir sejumlah media mengenai proses hukum yang kini sedang dilakukan oleh Polres Sabang, terhadap seorang oknum wartawan yang diduga melakukan pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman mendapat apresiasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh.

"Ya harus kita dukunglah, dan berharap polisi bekerja profesional. Apalagi dalam kasus itu ikut terbawa-bawa nama dan profesi wartawan. Perlu diungkap biar masyarakat mengetahui yang sebenarnya, apakah tindak kejahatan itu dilakukan oleh orang yang benar-benar wartawan atau oknum yang mengatasnamakan wartawan,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin.

Pernyataan itu disampaikan Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin menyikapi banyaknya pemberitaan yang mengutip tanggapannya terkait kasus oknum wartawan yang kini sedang ditangani oleh Polres Sabang.

Baca Juga: Beasiswa CSC Universitas Teknologi Wuhan 2024, Beasiswa Kuliah S2 dan S3 dari Pemerintah Cina

Diakui Nasir, pada Sabtu malam, 2 Desember 2023 dirinya menghadiri undangan Pengurus PWI Sabang untuk mendiskusikan sejumlah hal terkait organisasi.

Selain pertemuan internal, juga ada silaturahmi dengan Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH.

Dalam pertemuan silaturahmi dengan Kapolres Sabang, Ketua PWI Aceh sempat mempertanyakan kemajuan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman oleh oknum yang mengaku wartawan, sebagaimana gencar diberitakan sejumlah media.

Baca Juga: Jalan Dusun Lumban Marugun Amblas, Truk Jatuh ke Jurang Satu Tewas

Setelah mendengarkan penjelasan dan kronologi kasus dari Kapolres Sabang, Ketua PWI Aceh menyatakan mendukung proses hukum yang dilakukan Polres Sabang agar semua bisa terungkap dengan sejelas-jelasnya.

“Sebagai wartawan maupun Ketua PWI Aceh saya berharap polisi bekerja profesional untuk mengungkap kasus ini, apalagi dugaan tindak kejahatan yang dilaporkan terbawa-bawa nama wartawan. Kalau memang kasus itu dilakukan oleh wartawan, maka penyelesaiannya harus menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sedangkan kalau bukan wartawan tentu polisi akan menggunakan dasar hukum yang lain,” kata Nasir Nurdin.

Dalam kasus yang melibatkan terlapor berinisial TIY tersebut, diakui juga oleh Ketua PWI Aceh bahwa yang bersangkutan pernah menghubunginya melaporkan tentang ‘serangan’ terhadap dirinya sebagai akibat dari pemberitaan yang dibuatnya.

Baca Juga: Mau Kuliah S2 di Luar Negeri ? Intip Beasiswa Kuliah S2 di Perancis Tahun 2024
 
“Saya laporkan kepada Ketua PWI Aceh, walaupun saya bukan anggota PWI tetapi pimpinan saya (Mitrapol) adalah orang PWI, jadi jangan sampai gontok-gontokan satu organisasi,” kata TIY sambil mengirim beberapa link berita yang dibuatnya sehingga bermuara pada proses hukum.

Terhadap mencuatnya pemberitaan kasus itu di sejumlah media, Ketua PWI Aceh tetap mendukung polisi mengusut secara tuntas apalagi sudah terlanjur terbangun opini negatif bahwa yang melakukan tindak kejahatan tersebut adalah wartawan.

“Nah di sinilah kepentingan PWI agar kasus itu diusut tuntas. Setiap anggota PWI adalah wartawan namun belum tentu setiap wartawan itu anggota PWI,” kata Nasir Nurdin.

Baca Juga: Kemenag Buka Program Beasiswa Indonesia Bangkit, Ini Syarat-syaratnya !

Halaman:

Tags

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB