Kutacane - Realitasonline.id | Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara (Kejari Agara) kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana penyaluran bantuan rumah masyarakat kurang mampu oleh Baitul Mal tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Aceh Negeri Tenggara, Erawati, menyebutkan, Adapun tersangka baru yang ditetapkan tim penyidik tindak pidana khusus atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana penyaluran bantuan rumah masyarakat kurang mampu oleh Baitul Mal Agara tahun 2021 yaitu Berinisial JE.
Baca Juga: LIRA Ingatkan Tim Pansel KIP Agara Jangan Ada Kepentingan Partai Politik
"Saudara JE sendiri menjabat selaku Bendahara Badan Pelaksana Baitul Mal Aceh Tenggara tahun 2021" Ungkap Erawati, Selasa (05/12/2023) kemarin.
Erawati menyebutkan, telah terjadi dugaan penyimpangan dalam Penyaluran Bantuan Oleh Baitul Mal Agara dalam pembangunan Rumah Masyarakat Kurang Mampu Pada Tahun 2021 yang dilakukan oleh Saudara SA selaku Ketua, bersama tersangka JE selaku Bendahara pada Badan Pelaksana Baitul Mal tahun 2021.
Dijelaskannya, Pada penyaluran dana bantuan Tahap II tahun 2021 dianggarkan sebesar 3,5 miliar rupiah untuk Pembangunan Rumah Masyarakat Kurang Mampu sebanyak 70 unit dengan rincian per unit mendapat sebesar 50 juta rupiah yang bersumber dari Dana Zakat, Infaq dan Sadaqah yang masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBK Tahun Anggaran 2021.
Namun dalam realisasinya penyaluran bantuan tidak diberikan secara langsung dan tunai kepada penerima bantuan melainkan dana tersebut setelah masuk ke rekening penerima kemudian ditarik kembali oleh Saudara JE untuk disetorkan kepada Saudara SA.
Baca Juga: Personel Polsek Pasieraja Bersama Masyarakat Gelar Kegiatan Jumat Bersih
Selanjutnya Saudara SA memotong dana bantuan sebesar Rp 12.742.000, per rumah dengan alasan untuk pembelian Batako, Kusen, Prasasti dan Upah pembuatan RAB serta uang studi banding yang tidak diketahui oleh penerima bantuan.
"Dimana uang studi banding tersebut dikuasai oleh Saudara JE untuk keperluan liburan ke Pulau Banyak di Kabupaten Aceh Singkil" Sebut Erawati.
"Dalam hal ini penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara JE sebagai tersangka pada kasus ini" Ungkapnya
Kepada tersangka JE dalam kasus ini disangkakan telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi dan akan di jerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman denda paling banyak 1 miliar rupiah dan hukuman penjara paling lama seumur hidup.
"Sejak hari ini tersangka JE telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan menunggu perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh" Pungkasnya. (DN)