Realitasonline.id - Kutacane | Bangunan rumah megah bak istana di kawasan komplek perumahan di Desa Lawe Rutung Kecamatan Lawe Bulan Aceh Tenggara ternyata milik seorang pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Rumah yang dibangun dengan menelan biaya Rp 3 milyar lebih, sepertinya lebih megah dari rumah seorang Gubenur di Aceh, sehingga menjadi sorotan berbagai kalangan dari mana uang yang diperoleh oleh seorang pejabat BPBD itu.
Seperti informasi yang dihimpun Realitasonline.id dari berbagai sumber mempertanyakan sumber dana pembangunan rumah semegah itu. Bentuk bangunan rumah semegah itu, selayaknya milik seorang pengusaha, tapi nyatanya rumah itu milik kepala BPBD.
Aktivis anti korupsi Aceh Tenggara Amri Sinulingga kepada realitasonline.id, Selasa (16/10/2024) minta aparat penegak hukum (APH) memeriksa asal usul harta yang diperoleh oknum kepala BPBD kabupaten Aceh Tenggara.
Karena kita meyakini jika seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mungkin bisa membangun rumah semegah itu, Coba saja dihitung gaji dan tunjangan seorang pejabat. Kita menduga ada kejahatan dilakukan oknum kepala BPBD dalam mengelola uang negara, sehingga bisa mendirikan sebuah rumah yang seperti istana menelan anggaran Rp 3 milyar lebih.
Memiliki rumah semewah itu, ada dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lakukan saat menjalankan jabatannya." Dari mana uang sebanyak itu ia dapatkan, sehingga bisa membangun rumah seperti istana, diketahui kepala BPBD Aceh Tenggara bukan dari seorang pengusaha.
Baca Juga: Aktivis Minta Kejati Aceh Dalami Soal Anggaran Rumah Megah Kepala BPBD Aceh Tenggara
"Apakah ada kaitannya dengan dana bantuan tidak terduga (BTT) yang dikelola oleh kepala BPBD Aceh Tenggara sehingga bisa mendapatkan uang untuk membangun sebuah istana seperti saat ini, seperti kita ketahui dana BTT tahun 2021 BPBD sebesar Rp 21.451.061.816. Tahun 2022 sebesar Rp 16.986.480.200 dan begitu juga pada tahun 2023 sebesar Rp 3.704.345.000," ujarnya.
Dalam hal itu, kita menduga kuat ada kejahatan yang dilakukan oleh oknum kepala BPBD Aceh Tenggara dalam pengelolaannya, sebagai aktivis anti korupsi tentunya patut kita pertanyakan. "Dari mana uang ia didapatkan sebagai pejabat, jadi kita berharap APH dalam hal ini KPK atau Kejagung RI dapat memeriksa asal usul harta pejabat di lingkungan BPBD kabupaten Aceh Tenggara," kata Amri Sinulingga.
Baca Juga: Masuki Musim Tanam 2024, PT Pupuk Iskandar Muda Pastikan Stok Aman
Ditempat terpisah, Kepala BPBD Aceh Tenggara Nazmi Desky ketika dikonfirmasi realitasonline.id via WhatsApp terkait hal itu, tidak memberi jawaban dan sangat disayangkan nomor handphone realitasonline.id diblokir oleh kepala BPBD Aceh Tenggara. (sd) .