Di lokasi kedua, Tim Gabungan berhasil menemukan satu unit dump truk bersama muatan berupa rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang ditinggalkan sopirnya di Manyak Payed.
"Tim berhasil menciduk 2 pelaku yang merupakan warga Provinsi Jambi berinisial DM (33) dan CM (35) bersama dengan 1 unit mobil dump truk sebagai kendaraan sarana pengangkut rokok ilegal," ungkapnya.
Sehubungan penindakan ini, KPPBC TMP C Langsa telah menerbitkan surat bukti penindakan serta berita acara pencegahan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Adapun barang hasil penindakan berupa 2 unit dhump truck beserta muatan rokok ilegal dan dua orang diduga, pelaku telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Dukung Penggunaan Green Energy, Inalum Gunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Perikanan Darat
Kepala Kantor Bea Cukai Madya C Langsa turut memaparkan rasa terima kasihnya serta apresiasi yang tinggi kepada tim yang bertugas atas keberhasilan operasi penindakan.
"Ini juga hasil kerja keras, kerjasama dan dedikasi dalam melaksanakan tugas-tugas ini sangat luar biasa," sebutnya.