Realitasonline.id - Langsa | Tim Gabungan KPPBC Bea Cukai Tipe Madya C Langsa, menyita 2.730.000 batang rokok ilegal tanpa cukai, Rabu (8/5/2024) di kawasan Jalan Raya Kabupaten Aceh Tamiang. Dalam penyitaan itu turut diamankan dua orang tersangka.
Jutaan batang rokok ilegal merk H&G, Luffman dan H Mild diamankan oleh tim gabungan dari Kantor KPPBC Bea Cukai Tipe Madya C Langsa, bersama tim gabungan dari Kantor Bea Cukai Lhokseumawe dengan melibatkan dari Denpom IM/1 Lhokseumawe serta Sub Denpom IM/1-2 Langsa.
Kepala Kantor Bea Cukai Madya C Langsa, Sulaiman, Cq bidang Media, Andy mengatakan dalam operasi pemberantasan perdagangan rokok ilegal digempur sekitar pukul 08.30 - 12.55 WIB pada Selasa (7/5/2024) di lokasi berbeda-beda dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.
Dijelaskan juga bahwa upaya tersebut diawali dengan melakukan pengintaian sehingga berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran jutaan rokok ilegal.
Disebutkan, pemberantasan perdagangan rokok ilegal yang merusak perekonomian negara ini sempat, terjadi aksi kejar-kejaran antara mobil Patroli Bea Cukai Langsa dengan Dump Truck pengangkutan barang ilegal tersebut.
"Keseluruhnya dapat amankan 2.730.000 batang rokok dengan nilai barang Rp6.337.400.000,- dan perkiraan nilai modal sebesar Rp3.552.880.000,- sehingga perkiraan kerugian negara, akibat perdagangan rokok ilegal ini mencapai Rp4.535.570.600," paparnya.