Realitasonline.id - Abdya | Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) meminta Pj Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Sunawardi, untuk segera melakukan mutasi atau mengevaluasi terhadap para pejabat yang terlalu lama menjabat hingga diatas lima tahun dalam sebuah jabatan mulai dari camat hingga para kepala dinas setingkat eselon II.
"Langkah ini dianggap penting untuk mencegah stagnasi karir Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah," kata Ketua SaKA, Miswar di Blangpidie, Jumat (11/10/2014).
Pernyataan itu diperkuat oleh Miswar, bedasarkan Pasal 133 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, seorang pejabat tidak boleh menduduki satu jabatan terlalu lama.
Baca Juga: 10 Tahun Jadi Anggota DPR RI, Apa Saja Kontribusi Gus Irawan Pasaribu untuk Tapsel?
“Jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun. Selebihnya mesti dilakukan evaluasi agar tidak menimbulkan kejenuhan atau dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.
Miswar menyoroti banyaknya pejabat eselon II dan eselon III di Abdya yang telah terlalu lama menempati satu posisi. Selain melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017, hal ini juga dianggap tidak sehat bagi struktur organisasi kepemerintahan.
Baca Juga: Rembang Sulit Air Bersih, PT BPR BKK Lasem Perseroda Kucurkan Bantuan CSR
“Jika seorang pejabat terlalu lama di satu jabatan, potensi untuk melakukan ‘permainan’ yang menjurus pada pelanggaran pidana seperti korupsi dan manipulasi kebijakan sangat berpeluang besar,” tambahnya.
Miswar juga menekankan pentingnya regenerasi dalam jenjang karir ASN.