aceh

Aparat Hukum Diminta Tindak tegas Penyelundupan Pengungsi Rohingya di Aceh

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:16 WIB
Sejak pertengahan bulan November 2023, jumlah pengungsi Rohingya yang datang telah mencapai 1.543 orang. (China Daily)

Realitasonline.id - Aceh Selatan | Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Selatan, Suhaimi, meminta penegak hukum untuk menindak tegas orang yang terlibat dalam penyelundupan pengungsi Rohingya ke Aceh.

"Tindakan penyelundupan tersebut sangat tidak manusiawi dan perlu dihukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian)," katanya, Selasa (22/10/2024).

Dalam undang-undang tersebut, penyelundupan manusia dirumuskan pada Pasal 120 Setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang.

Baca Juga: Peringati Hari Santri Nasional, Pj Bupati Abdya Sunawardi: Masa Depan Indonesia Ada di Pundak Kita Bersama

 

Baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana.

Tambahnya, karena Penyelundupan Manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00,- dan paling banyak Rp 1.500.000.000,00,-.

 

Ketua YARA Perwakilan Aceh Selatan, Suhaimi,

Baca Juga: Partai Nasdem Komitmen Menangkan Paslon Bupati Bireuen Mukhlis Takabeya - Razuardi

“Kami meminta agar pelaku tindak pidana perdagangan orang terhadap pengungsi Rohingya ini dihukum dengan maksimal sebagaimana diatur dalam pasal 120 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan pidana maksimal sampai 15 tahun penjara,” papar Suhaimi.

Terkait dengan penanganan pengungsi yang telah berada dalam wilayah Republik Indonesia, Suhaimi, meminta agar terhadap pengungsi yang merupakan juga korban kejahatan perdagangan orang di tangani dengan menggunakan Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, yang dalam Pasal 9.

 

Baca Juga: Heboh Pencurian Bersenjata di Toko, Polres Batu Bara Ciduk Pelaku di Rumah Makan

Halaman:

Tags

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB