SaKA Nilai Vonis Hukum Pelaku Kasus Imigran Gelap di Aceh Kurang Adil: PN Meulaboh Patut Kita Pertanyakan

photo author
- Senin, 21 Oktober 2024 | 14:06 WIB
Tangkapan layar Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Meulaboh
Tangkapan layar Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Meulaboh

Realitasonline.id - Abdya | Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), menilai kalau putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh Barat tidak berkeadilan. Pasalnya, kasus sebesar penyelundupan imigran gelap melalui Aceh hanya divonis hukuman 14 bulan penjara dan denda Rp35 juta kepada pelaku.

Ketua SaKA, Miswar, Senin (21/10/2024) bahwa putusan ini sangat tidak mencerminkan keadilan dan menimbulkan banyak pertanyaan mengenai integritas proses hukum yang berlangsung.

“Putusan hakim PN Meulaboh ini seperti tidak ada keadilan. Kasus besar penyelundupan imigran ilegal antar negara diperlakukan seolah-olah remeh. Patut kita pertanyakan, ada apa dengan putusan tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Jadi Motor Naked Bike Favorit, Ternyata Yamaha MT-07 Punya Kekuatan dan Keanggunan dalam Satu Paket

 

Miswar menyoroti adanya dugaan kuat bahwa kasus penyelundupan imigran ilegal di Labuhan Haji, Aceh Selatan, terkait erat dengan kasus imigran Rohingya di Meulaboh, Aceh Barat.

Indikasi ini muncul dari pola dan tempat domisili pelaku yang berada di kawasan yang sama dalam kedua kasus tersebut.

Menurutnya, ada pola yang mencurigakan yang menunjukkan bahwa jaringan penyelundupan ini lebih luas dan terorganisir daripada yang terlihat di permukaan.

 

Baca Juga: Hore!!! Sudah Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Bapenda Sumut Juga Kasih Diskon, Simak Rincian dan Jadwalnya

Pada 3 September 2024, kata Miswar, Hakim PN Meulaboh memutuskan hukuman bagi empat pelaku yang terlibat dalam kasus penyuludupan imigran ilegal, yaitu EP, HM, MT, dan HS. Mereka merupakan warga Kabupaten Abdya dan Aceh Selatan.

HS dijatuhi hukuman oleh hakim 14 bulan penjara dan denda Rp35 juta, sementara kawan-kawanya EP, HM, dan MT masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Keputusan ini dianggap oleh Miswar sangat ringan mengingat beratnya pelanggaran yang telah dilakukan.

“Ini sangat mencurigakan. Seharusnya mereka dihukum lebih dari lima tahun karena terbukti menyelundupkan imigran ilegal ke Indonesia tanpa dokumen sah dan tidak melalui pemeriksaan imigrasi,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB

Terpopuler

X