aceh

Aparat Hukum Diminta Tindak tegas Penyelundupan Pengungsi Rohingya di Aceh

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:16 WIB
Sejak pertengahan bulan November 2023, jumlah pengungsi Rohingya yang datang telah mencapai 1.543 orang. (China Daily)

Dalam pasal itu dijelaskan jika pengungsi yang ditemukan dalam keadaan darurat segera dilakukan tindakan berupa: a. memindahkan Pengungsi ke kapal penolong jika kapal akan tenggelam; b. membawa ke pelabuhan atau daratan terdekat jika aspek keselamatan nyawa Pengungsi dalam keadaan terancam.

C. mengidentilikasi Pengungsi yang membutuhkan bantuan medis gawat darurat; d. menyerahkan orang asing yang diduga Pengungsi kepada Rumah Detensi Imigrasi di pelabuhan atau daratan terdekat.

Dalam hal di pelabuhan atau daratan terdekat belum terdapat Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, penyerahan Pengungsi dilakukan kepada Kantor Imigrasi di wilayah setempat, seperti diatur dalam pasal 10.

Baca Juga: Heboh Pencurian Bersenjata di Toko, Polres Batu Bara Ciduk Pelaku di Rumah Makan

“Aturan untuk penanganan pengungsi saat ini hanya ada Perpres 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, kami mendorong para pihak seperti Imigrasi, Kepolisian maupun Pemerintah Daerah, merujuk pada Perpres ini agar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah seperti yang diatur dalam pasal 9 dan 10 jika ditemukan pengungsi dalam kondisi darurat maka dilakukan langkah pemindahan, pengobatan dan identifikasi, kemudian penempatan di rumah detensi imigrasi,” tambah Suhaimi.

Terhadap permasalahan belum adanya Rumah Detensi Imigrasi di Aceh saat ini, maka dalam Pasal 24 disebutkan, jika Rumah Detensi Imigrasi berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setempat untuk membawa dan menempatkan Pengungsi dari tempat ditemukan ke tempat penampungan.

 

Baca Juga: Ratusan Santri di Padangsidimpuan Ramaikan Pawai Obor Meriahkan HSN 2024

Dalam hal tempat penampungan belum tersedia, pengungsi dapat ditempatkan di tempat akomodasi sementara. Tempat akomodasi sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

“Saat ini tidak ada tempat penampungan yang diatur dalam Perpres 125 yaitu Rumah Detensi Imigrasi, namun dapat dilakukan dengan ditempatkan pada tempat penampungan sementara, yang tempatnya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kota, nanti pemerintah daerah melakukan kordinasi dengan pihak terkait seperti Kepolisian, Imigrasi dan UNHCR terhadap tempat penampungan sementera tersebut," katanya.

"Langkah ini perlu segera dilakukan demi nilai kemanusia yang kita jaga baik secara Islam maupun secara ideologi Pancasila," tutup Suhaimi. (ZUL)

Halaman:

Tags

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB