"Sangat tidak adil jika Camat menyimpulkan bahwa kami tidak menggelar musyawarah. Kami menjalankan semua sesuai aturan. Saya pun tidak akan berani mengadakan pemilihan tanpa musyawarah," ungkapnya.
M. Ali menekankan pentingnya ketelitian dan kebijaksanaan Camat dalam memutuskan pembatalan SK Tuha Peut itu. Pasalnya, Camat sebaiknya bijak dalam mengambil keputusan. Jika diperlukan, pihaknya siap menghadirkan saksi dari peserta musyawarah.
M. Ali menegaskan apabila ada pihak yang merasa keberatan dengan SK Tuha Peut tersebut, dirinya mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum.
"Kalau mereka tetap bersikeras menolak SK tersebut silakan tempuh jalur hukum dan kita siap melayani. Kami minta pak Camat jangan tergiring dengan isu yang tidak jelas," demikian tandasnya.(Zal)