Realitasonline.id - Aceh Selatan | Untuk mendukung Program Asta Cita Presiden Indonesia dalam hal pemberantasan peredaran Narkotika, aparat Polri terus meningkatkan dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Aceh Selatan.
Di Dusun Suka Damai Gampong Baru, tim opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali mengamankan seorang warga lantaran diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba, pada Selasa (7/1/2025)
Terduga pelaku berinisial SA (31) diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti berupa 4 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 8,59 gram, 2 buah kotak rokok H&G, 2 buah HP, satu gunting, satu buah timbangan digital, 4 buah sendok sabu terbuat dari pipet sedotan, uang tunai Rp.865.000,-, sebuah tas slempang dan 31 lembar kertas klem bening.
Baca Juga: Sepanjang Tahun 2024 Kejaksaan Negeri Aceh Selatan tak Banyak Tangani Perkara
Kronoligi kejafian berawal Selasa (7/01/2025) sekira pukul 10.00 wib ,anggota Satresnakoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa pada suatu rumah di Gampong Baru ada seseorang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu, kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Narkoba Iptu Narsyah Agustian, Selasa (7/1/2025) kepada sejumlah awak media.
Menerangkan lebih rinci, setelah menerima informasi, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi sesuai informasi yang dapati.
Saat berada di TKP, ketika petugas melakukan penggerebekan rumah, didapati terduga pelaku sedang berada di ruang tamu, kemudian terhadap terduga dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan satu paket yang diduga Narkotika jenis Sabu dalam sebuah kotak rokok H&G yang diakui miliknya, ungkap Narsyah.
Selanjutnya, Kasatres Narkoba menerangkan, sewaktu di introgasi terduga SA mengaku masih ada 3 lagi paket Narkotika jenis Sabu didalam kamar, langsung petugas mengamankan barang haram tersebut yang dibungkus plastik bening dalam tas slempang milik SA. Ia mengaku terus terang tanoa berbelit belit bahwa senua Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya tanpa memiliki izin.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, semua barang bukti beserta pelaku langsung diamankan di jeruji besi Mapolres Aceh Selatan.
Kapolres melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi dalam mengungkap kasus tersebut.
Kami menghimbau masyarakat, untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika
"Dengan adanya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan kasus-kasus penyalahgunaan narkotika dapat terus diungkap dan pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku," tutp Adam.(ZUL)