Realitasonline.id - LHOKSEUMAWE | Gagal merampas tanah milik warga, oknum Geusyik Gampong Alue Papeun Kecamatan Nisam Aceh Utara berinitial Sy bersama panitia pembangunan Dayah diduga merusak bangunan milik seorang warga Desa Alue Dua Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Ali (53 tahun) yang sedang dibangun.
Korban Muhammar Ali melaporkan kejadian pengrusakan bangunan rumahnya yang diduga dilakukan oleh sekelompok yang di duga Geusyik Cs itu ke Polsek Nisam.
Akibat dari aksi kelompok tersebut menyebabkan bangunan yang baru pada tahap pemasangan batu bata tersebut rata sampai pondasi.
Sebelumnya, korban pernah didatangani oleh Keuchik Desa Alue Papeun (Syahrul) bersama tiga orang aparaturnya, yaitu Kaur Pebangunan (Mulyadi), Kepala Dusun Darul Aman (Nurdi Hasyem) dan Kapala Dusun Drien Kawan (Mansyurdin) yang meminta supaya korban menjual atau mewakafkan tanahnya.
Berselang tiga hari kemudian Kadus Darul Aman kembali menjumpai Ali untuk menyerahkan surat permohanan agar korban menjual atau mewakafkan tanah yang sedang dibangun rumah tersebut untuk Dayah Dudi Sirajut Thalibin.
Namun, pasca menerima surat itu, korban tetap melanjutkan pembangunan rumahnya.
Kronologis: pengrusakan bangunan yang masih dalam tahap pasangan batu bata tersebut dilakukan sebanyak dua kali.
Baca Juga: Peduli Pendidikan Pada Literasi Cyber, Wabup Humbahas Hadirkan BSSN
Kejadian pertama terjadi pada Minggu malam tanggal 1 Desember 2024 dan kejadian kedua terjadi pada tanggal 14 Desember 2024.
Setelah kejadian pertama, korban langsung melapor ke Polsek Nisam wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Pada 2 Desember 2024, pasca laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek Nisam turun ke tempat kejadian perkara (TKP) dan memanggil kepala desa (keuchik) setempat untuk dimintai keterangan.
Menurut pengakuan Keuchik Alue Papeun, pihaknya bersama panitia pembangunan dayah memang pernah meminta agar korban menjual atau mewakafkan tanah tersebut untuk kepentingan masyarakat/dayah yang terletak di Desa Alue Papeun untuk dijadikan bangunan bilik santri yang mondok.
Namun terkait pengrusakan rumah korban, keuchik tidak mengetahuinya.
Tiga hari kemudian, korban melanjutkan pekerjaan pemasangan batu bata yang telah rusak itu, dan telah mendapatkan persetujuan dari Kanit Reskrim Polsek Nisam.