Ketua YARA yang berdomisili di Banda Aceh itu menuturkan, hal yang sangat penting dalam Diklat Paralegal ini karena mengingat masih banyak persoalan hukum di tengah masyarakat yang tidak tertangani karena keterbatasan akses terhadap layanan hukum formal.
"Pada dasarnya, paralegal ini dapat membantu masyarakat yang bermasalah dengan hukum non litigasi, akan tetapi kedudukannya tidak bisa disamakan dengan advokat," demikian jelas Safaruddin (Zal)