Bantu Advokasi Gratis Warga Miskin, YARA Gelar Diklat Paralegal di Abdya

photo author
- Selasa, 6 Mei 2025 | 07:45 WIB
Wakil Bupati Abdya Zaman Akli (tengah) saat membuka Diklat Paralegal di Aula BKPSDM setempat, Senin (5/5/2025)
Wakil Bupati Abdya Zaman Akli (tengah) saat membuka Diklat Paralegal di Aula BKPSDM setempat, Senin (5/5/2025)

Realitasonline.id - Abdya | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) bersama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Barat Daya (Abdya), menggelar Diklat Paralegal untuk membentuk advokasi gratis bagi masyarakat miskin yang berlangsung di Aula BKPSDM setempat, Senin, (5/5/2025).

Agenda pelatihan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin itu, berlangsung dari tanggal 5 sampai 7 Mei 2025. Dimana, kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Abdya, Zaman Akli didampingi Kepala BKPSDM Abdya, Yusan Sulaili, Ketua YARA Perwakilan Abdya, Suhaimi N SH, perwakilan YARA, serta para peserta lainnya.

Ketua YARA, Safaruddin melalui zoom meeting di Banda Aceh menuturkan bahwa Diklat Paralegal yang dilaksanakan tersebut untuk memberikan pendidikan hukum bagi peserta yang merupakan putra-putri Abdya.

 

Baca Juga: Ketua PPIH Bersama Wabup Deli Serdang Berangkatkan Calhaj Kloter 4, Petugas Haji Diingatkan agar Jangan Sibuk Ibadah Pribadi

 

Dikatakan Safaruddin, Paralegal hukum sebagai jembatan keadilan di akar rumput. selain itu pelatihan ini bertujuan membekali masyarakat sipil dengan keterampilan hukum dasar, kemampuan advokasi, serta teknik penyusunan dokumen hukum.

"Nantinya, Paralegal yang mengikuti program ini bisa membantu masyarakat yang dalam pendampingan bantuan hukum," ungkapnya.

Menurut Safaruddin, Paralegal akan berperan dalam melakukan penelitian hukum secara ekstensif dengan menggunakan sumber daya seperti basis data, buku, dan berkas kasus. Tujuannya untuk menegakkan keadilan.

 

 

Baca Juga: Proyek DED Pelabuhan Perikanan Tanjungbalai Dituding tak Sesuai Aturan, Kadis Kelautan dan Perikanan Sumut Angkat Bicara: Semua Pekerjaan Real!

"Paralegal dapat membantu pengacara dalam pengungkapan undang-undang yang logis dan relevan, keputusan pengadilan, artikel hukum, dan informasi penting lainnya yang membentuk strategi kasus," tuturnya.

Spesialnya, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu. Paralegal juga bisa beracara di pengadilan untuk memberikan bantuan hukum terhadap warga yang tidak mampu dan miskin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X