aceh

Keluhan Warga Dusun Rikit Subulussalam Direspon Mahsiswa Magister USK, Diminta Tanggung Jawab PT Mandiri Sawit Bersama Bungkam

Kamis, 8 Mei 2025 | 21:29 WIB
Syafriadi, Mahasiswa Magister MPSDA USK (Realitasonline.id/Dokumen pribadi)

Realitasonline.id - BANDA ACEH | PT Mandiri Sawit Bersama II (MSB II) yang beroperasi di Kampung Namo Buaya Kecamatan Sultan Daulat Subulussalam Aceh, bungkam atas dugaan pencemaran limbah lingkungan di wilayah tersebut.

Beberapa sungai yang terdampak di antaranya Sungai Rikit dan Sungai Batu-Batu menuju Sungai Soeraya, diduga tercemar oleh limbah pabrik kelapa sawit milik perusahaan PT Mandiri Sawit Bersama II (MSB II).

Atas kondisi tersebut area sekitar menerima dampak negatif pada ekosistem dan kesehatan masyarakat sekitar.

Baca Juga: Jadi Pemateri Diklat Paralegal, Sekjen PWI Abdya: Karya Jurnalistik Jadi Kekuatan Hukum

Dugaan pencemaran tersebut dirasakan langsung warga Dusun Rikit yang melaporkan bau menyengat dan perubahan warna air sungai yang signifikan yang diduga berasal dari limbah pabrik.

Kondisi ini telah menyebabkan penurunan hasil tangkapan ikan bagi nelayan setempat, bahkan memaksa mereka menghentikan aktivitas selama hampir sebulan.

Selain itu masyarakat mengkhawatirkan dampak jangka panjang terhadap kesehatan akibat paparan limbah tersebut.

Baca Juga: Cuaca Panas, Kebakaran di Abdya Hanguskan 4 unit Rumah, Mobil dan Motor

Ketidaksesuaian Izin dan Pengawasan

Mahasiswa Program Studi Magister Pengelolaan Sumber Daya Alam (MPSDA) Universitas Syiah Kuala (USK) Syafriadi menilai dampak pencemaran lingkungan yang terjadi di Sungai Rikit dan Batu-batu menuju Sungai Soraya harusnya tidak terjadi.

"Pihak perusahaan harusnya selaras dengan ketentuan-ketentuan yang ada," ungkapnya, Kamis (8/5/2025).

Syafriadi meminta pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas pencemaran yang menyebabkan matinya ikan di Sungai Souraya Subulussalam.

Dalam konteks hukum lingkungan itu sudah melanggar UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tuturnya.

Syafriadi melanjutkan dalam Pasal 69 melarang setiap orang atau badan usaha untuk membuang limbah tanpa izin.

Lalu di pasal 88 menyatakan penanggung jawab usaha wajib menanggung kerugian akibat pencemaran/kerusakan lingkungan, tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan (strict liability), terangnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB