Realitasonline.id - Abdya | Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Barat Daya (Abdya), Syafrizal ZA mengatakan, jurnalistik memiliki peran penting dalam dunia hukum. Jurnalistik adalah proses pencarian, pengolahan dan penyampaian informasi kepada publik
secara faktual, objektif dan tepat waktu.
Sedangkan dalam dunia hukum, informasi karya jurnalistik adalah sebuah kekuatan bagi hukum itu sendiri. Hal itu disampaikan Sekjen PWI Abdya, Syafrizal ZA saat menjadi pemateri dalam kegiatan diklat paralegal Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) di aula BKPSDM Abdya, Rabu (7/5/2025).
Dikatakan, kemampuan jurnalistik sangat penting bagi paralegal dan advokat. Karena, media merupakan sarana yang dapat digunakan sebagai alat perubahan sosial. Didunia hukum sendiri, jurnalistik digunakan dalam mendokumentasikan dan menyuarakan kasus hukum.
Kemudian, lanjut Syafrizal juga mendorong transparansi dan akuntabilitas. Dimana, paralegal sering menjadi saksi langsung ketimpangan hukum di lapangan. Dalam kasus seperti ini, jurnalistik punya peranan membantu menyuarakan ke publik.
Di tangan paralegal dan advokat, jurnalistik bisa menjadi media keadilan. Sebagaimana diketahui bersama, jurnalistik dalam dunia hukum
menjadi jembatan antara keadilan dan masyarakat, sebab jurnalistik bukan hanya tentang berita.
Dalam dunia hukum, media punya kekuatan membentuk opini dan mengawasi keadilan. Kolaborasi jurnalis dan praktisi hukum sangat penting.
Fungsi utama jurnalistik dalamhukum diantaranya, menyampaikan informasi hukum, mengawasi kinerja penegak hukum, mendidik masyarakat soal hak dan kewajiban hukum, juga mendukung keadilan dan transparansi.
"Jurnalistik juga berfungsi sebagai penyalur informasi hukum. Seperti menyampaikan berita soal undang-undang terbaru, meliputi proses persidangan dan putusan pengadilan,
membantu masyarakat lebih sadar hukum. Juga berfungsi sebagai pengawas dan penyeimbang dalam mengungkap pelanggaran hukum, memantau kinerja polisi, jaksa dan hakim, serta membongkar praktik KKN dalam sistem hukum," terangnya didampingi Ketua Perwakilan YARA Abdya, Suhaimi N SH serta peserta diklat.
Disisi lain, jurnalistik juga berperan dalam menjawab kebingungan publik soal hukum, dengan memberikan edukasi hukum publik, menyuarakan korban hukum, mendorong perubahan UU yang tidak adil, sebagai alat perlawanan terhadap ketidak adilan dengan tekanan publik agar aparat hukum bertindak adil. Dengan informasi yang benar, masyarakat jadi kuat.