Baca Juga: IMM Apresiasi Gerak Cepat Ketua DPRK Abdya Tanggapi Keluhan Petani Kuta Bak Drien
Jika terbukti, perusahaan harus membayar ganti rugi kepada masyarakat dan memperbaiki kerusakan lingkungan yang terjadi, tambahnya.
Syafriadi menegaskan, apabila juga tidak diindahkan perusahaan akan menerima konsekuensi tindak pidana pencemaran lingkungan bisa dikenai pidana penjara dan/atau denda, tergantung tingkat kerusakan dan dampaknya.
Pada dasarnya, perusahaan wajib melakukan analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan mengelola limbahnya dengan aman. Namun bila terjadi kelalaian, tanggung jawab tetap melekat, tegasnya.
Menurut laporan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Subulussalam, pihaknya telah menemukan tujuh ketidaksesuaian terkait izin lingkungan dalam operasional PT MSB II.
Perusahaan ini belum memiliki beberapa izin penting, seperti Izin Gangguan (HO), Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk pembuangan air limbah, dan persetujuan teknis pembuangan emisi.
Baca Juga: Bantu Advokasi Gratis Warga Miskin, YARA Gelar Diklat Paralegal di Abdya
Tuntutan Masyarakat dan Tanggung Jawab Perusahaan
Kepada Pemerintah Kota Subulussalam, ia mendorong agar segera lakukan langkah-langkah perbaikan.
Syafriadi juga mendesak pemerintah untuk lebih aktif dalam memantau dan mengawasi aktivitas operasional perusahaan guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Selain itu, untuk memastikan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat, diperlukan tindakan tegas dari pemerintah daerah dan pusat.
Hal ini termasuk peninjauan ulang izin operasional PT MSB II, pelaksanaan uji laboratorium terhadap kualitas air sungai, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
Transparansi dan akuntabilitas dari perusahaan serta pengawasan yang ketat dari pihak berwenang sangat penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Selanjutnya, pihak perusahaan diminta mensterilkan kembali kondisi sungai dan memberikan kompensasi kerugian bagi nelayan yang terdampak. (Ics)