aceh

Supremasi Keadilan Aceh Tagih Janji Kajari Abdya Ungkap Tersangka Kasus HGU PT CA

Senin, 23 Juni 2025 | 10:59 WIB
Ketua SaKA, Miswa


Realitasonline.id - Abdya | Sejak dua tahun Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menyita lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA), tapi hingga kini status hukum dan pengelolaan lahan tersebut masih belum jelas.

Publik mulai bertanya-tanya terkait keseriusan Kejari Abdya dalam menuntaskan kasus itu, terlebih karena nilai perkiraan kerugian keuangan negara yang dipaparkan sebelumnya mencapai angka triliunan.

Ketua Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Miswar, Senin (23/6/2025) turut mempertanyakan soal lahan seluas 7.000 hektare yang sudah disita, namun PT CA masih melakukan panen dan replanting tanpa ada keterbukaan kepada publik.

 

Baca Juga: Gathering Bersama Agen Ultra Mikro, BRI Sidikalang Mensertifikasi Agen Brilink: Layani Nasabah dengan Pinjaman hingga Rp10 Juta

 

"Kami menemukan indikasi bahwa aktivitas perkebunan tetap berjalan, tetapi tidak ada transparansi soal siapa yang mengelola dan ke mana hasil panen dibawa," kata Miswar di Blangpidie.

Menurut Miswar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya juga harus bertanggungjawab dengan pernyataan yang akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat.

"Kapan kata-kata itu dibuktikan di muka publik," ujarnya.

Lanjut Miswar, pada Juli 2024, Kajari Abdya, Bima Yudha Asmara yang baru ditugaskan ke Abdya pada masa itu berjanji akan menetapkan tersangka dalam kasus PT. Cemerlang Abadi.

 

Baca Juga: BRI BO Medan Thamrin Gelar Panen Hadiah Simpedes Periode 2 Tahun 2024, Hadiahnya Menggiurkan

“Janji Kajari itu tepat satu tahun lalu, tapi hingga saat ini tidak ada kejelasan kasus PT. CA. Sehingga, masyarakat terus berspekulasi macam-macam terkait masalah itu,” tuturnya.

Kata Miswar lagi, dalam kasus PT. Cemerlang Abadi kejaksaan telah memeriksa lebih dari 100 saksi. Namun juga belum ada pengumuman status penyitaan dan belum penetapan tersangka.

Halaman:

Tags

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB