aceh

Risiko Kerja Bisa Datang Kapan Saja, Peran BPJS Ketenagakerjaan Menjadi Sangat Penting

Kamis, 21 Agustus 2025 | 11:34 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe

Realitasonline.id - Lhokseumawe | Banyak pekerja masih menganggap bahwa tempat kerja mereka adalah lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya. Namun kenyataannya, risiko kerja bisa datang kapan saja tanpa peringatan—baik secara fisik, mental, maupun finansial.

Menurut data dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, sepanjang semester pertama tahun 2025, telah tercatat sejumlah kasus kecelakaan kerja sebanyak 114 kasus yang terjadi, ini mengindikasikan perlunya peningkatan kewaspadaan terhadap risiko-risiko yang mengintai di lingkungan kerja.

“Banyak pekerja yang tidak menyadari bahwa risiko kerja bisa datang kapan saja. Risiko kerja adalah segala kemungkinan yang dapat terjadi dan dialami oleh pekerja selama menjalankan aktivitas kerjanya, baik secara fisik, mental, sosial, maupun finansial,” ujar Fiterman Aris, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe.

 

Baca Juga: Polres Bogor Tangkap Curanmor di Cileungsi, Pelaku Beraksi di Mall hingga RSUD

 

Ia mencontohkan, bahkan di lingkungan perkantoran pun, risiko tetap ada—seperti gangguan otot karena duduk terlalu lama, terpeleset di area kerja, hingga tekanan mental akibat beban kerja berlebihan. Semua ini dapat menimbulkan kerugian, baik dari sisi kesehatan, psikologis, maupun materi.

Lebih lanjut, Fiterman menegaskan bahwa pencegahan adalah kunci utama dalam menghadapi risiko kerja. Perusahaan harus aktif dalam memberikan pelatihan keselamatan kerja, menyediakan alat pelindung diri (APD), serta memastikan bahwa setiap pekerja memahami dan mematuhi prosedur kerja yang aman. Di sisi lain, pekerja juga harus lebih peduli terhadap kondisi kerja mereka sendiri, baik secara fisik maupun mental.

 

Baca Juga: Kahiyang Ayu Kunjungi Rumah Tenun Nadira, Dukung Wastra Khas Tabagsel

 

“Di sinilah peran BPJS Ketenagakerjaan menjadi sangat penting. Kami hadir untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko kerja. Program yang kami jalankan dirancang untuk menanggung beberapa risiko utama yang mungkin terjadi pada pekerja,” ungkapnya.

Adapun program-program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, meliputi:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) – Menanggung risiko kecelakaan yang terjadi di tempat kerja atau dalam perjalanan dinas.
2. Jaminan Kematian (JKM) – Memberikan santunan kepada ahli waris apabila pekerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
3. Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) – Sebagai bekal masa depan pekerja saat memasuki usia pensiun.
4. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) – Memberikan bantuan bagi pekerja yang mengalami PHK, agar tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup sambil mencari pekerjaan baru.

Halaman:

Tags

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB