Realitasonline.id - Abdya | Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Aceh Barat Daya (APRI-ABDYA) Meminta Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) segera merampungkan Qanun Tambang Rakyat sebagai solusi tengah atas kebijakan pemberhentian tambang ilegal di Aceh.
"Kami mendukung kebijakan Gubernur Aceh memberhentikan tambang ilegal yang menggunakan excavator. Tapi Gubernur Aceh Mualem juga harus mencari solusi atas kebijakan itu. Salah satu alternatif dengan kebijakan tambang rakyat," Ketua APRI Abdya, Syahril di Blangpidie, Senin (29/9/2025).
Baca Juga: Dukung Program Pembangunan di Sergai, PTPN IV Regional I Serahkan Bantuan CSR, Ini Kata Darma Wijaya
Kata Syahril, Papua sudah selesai mengesahkan Perda Tambang Rakyat pada Tahun 2020, Papua Barat Daya sudah selesai mengesahkan Perda Tambang Rakyat pada tahun 2023.
"Kami berharap, Pemerintahan Aceh segera merampungkan Qanun (Perda) tambang rakyat, supaya polemik tambang ilegal di Aceh selesai," ungkap pria asal Desa Adan Kecamatan Tangan-Tangan itu.