aceh

Pelaku Usaha di Abdya Wajib Jaga Lingkungan dan Patuhi Aturan Hukum

Senin, 13 Oktober 2025 | 15:19 WIB
Asisten II Setdakab Abdya Rahwadi membuka kegiatan sosialisasi penataan hukum, pelaporan pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup bagi para pelaku usaha yang berlangsung di Aula Bappeda, Senin (13/10/2025).

 

Realitasonline.id - Abdya | Para pelaku usaha di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) wajib menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup serta menaati ketentuan hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikan Asisten Perekonomian Pembangunan Setdakab Abdya, Rahwadi dalam membuka sosialisasi penataan hukum, pelaporan pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup bagi para pelaku usaha yang berlangsung di Aula Bappeda, Senin (13/10/2025).

Kegiatan sosialisasi yang merupakan program nasional di bidang lingkungan hidup yang dicanangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

 

Asisten II, Rahwadi mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian penting dari upaya untuk memastikan pembangunan yang berjalan di daerah sehingga sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan seperti pembangunan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan ekologi dan kesejahteraan sosial masyarakat.

Baca Juga: Masyarakat yang Belum Nikah Bisa Miliki Rumah tanpa Bayar PPN dan BPHTB, ini Syaratnya

 

Rahwadi menjelaskan bahwa pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan, wajib menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup serta menaati ketentuan hukum yang berlaku.

Kemudian, lanjut Rahwadi, tentunya ketentuan ini diperkuat dengan berbagai regulasi turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjadi dasar bagi pelaksanaan pengawasan dan pelaporan lingkungan di seluruh wilayah Indonesia.

"Perlu juga kami sampaikan bahwa pemkab Abdya sepenuhnya mendukung program nasional sebagaimana yang dicanangkan KLHK, karena program-program nasional ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan pertumbuhan industri dengan keberlanjutan lingkungan," kata Rahwadi.

Baca Juga: Jurus Pemprov Sumut Atasi Inflasi: Borong 50 Ton Cabai Merah dari Jawa

 

Oleh karena itu, kata dia, melalui kegiatan sosialisasi pihaknya berharap para pelaku usaha di Abdya semakin memahami pentingnya penaataan hukum lingkungan, tidak sekadar sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial.

"Kita harus sadar, setiap aktivitas ekonomi pasti berdampak terhadap lingkungan, dan di situlah peran kesadaran serta kepatuhan hukum menjadi sangat penting," sebutnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB