aceh

Pemkab Abdya diminta Berpihak pada Rakyat Hasil Kemenangan Lawan PT CA

Jumat, 31 Oktober 2025 | 16:33 WIB
Pemerhati kebijakan publik dan pendidikan Aceh, Edi Syahputra H. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Banda Aceh | Kemenangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) dalam perkara hukum melawan PT Cemerlang Abadi (CA) patut disambut dengan apresiasi.

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan pemerintah daerah terkait bekas lahan hak guna usaha (HGU) di Babahrot itu, bukan sekadar penegasan atas kebenaran hukum, tetapi juga bukti bahwa negara, dalam hal ini pemerintah daerah, mampu berdiri tegak di hadapan korporasi besar demi kepentingan rakyat.

Sengketa antara Pemkab Abdya dan PT CA menyangkut aset daerah yang memiliki nilai ekonomi dan strategis bagi masyarakat. Ketika pengadilan memutuskan kemenangan bagi pemerintah, itu berarti keadilan telah menemukan jalannya.

Baca Juga: Toyota Hiace 2025 Resmi Diluncurkan: Transformasi Total Menjadi Minibus Mewah dengan Desain Futuristik, Interior Premium, dan Teknologi Canggih

Pemerhati kebijakan publik dan pendidikan Aceh, Edi Syahputra H, Jumat (31/10/2025) dalam siaran tertulisnya, mengingatkan agar kemenangan di atas kertas hukum tidak boleh membuat pemerintah berpuas diri. Sebaliknya, inilah momentum untuk membuktikan bahwa kemenangan hukum dapat berujung pada kemaslahatan publik.

Kini tanggung jawab pemerintah daerah tentunya jauh lebih besar. Aset atau lahan yang berhasil dipertahankan harus dikelola secara transparan, produktif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Abdya. Pemerintah perlu melibatkan masyarakat lokal dalam pengelolaan dan pemanfaatannya agar hasil dari perjuangan hukum tersebut benar-benar dirasakan oleh rakyat, bukan hanya segelintir pihak.

Menurut pria asal Gampong Paya, Kecamatan Manggeng itu bahwa, kemenangan ini juga menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan menyeluruh dalam tata kelola aset dan hubungan dengan dunia usaha. Proses perizinan, dokumentasi aset, hingga pengawasan terhadap perusahaan harus dilakukan secara lebih tertib dan akuntabel. Sengketa serupa tidak akan terulang jika sistem administrasi dan birokrasi pemerintah berjalan dengan prinsip transparansi dan keadilan.

Baca Juga: Gegara Judi Tembak Ikan, Tiga Warga Batang Onang Diantaranya Lansia Ditangkap Polisi Tapsel

Dari sisi sosial, putusan ini telah menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap pemerintah. Masyarakat melihat bahwa pemerintah berani mengambil langkah tegas dan menempuh jalur hukum untuk melindungi hak daerah. Namun kepercayaan ini sekaligus menjadi beban moral, sebab pemerintah harus menunjukkan bahwa keberanian itu bukan sekadar simbol politik, melainkan cerminan komitmen untuk memperjuangkan hak rakyat.

Kemenangan Pemkab Abdya atas PT CA dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Aceh. Pemerintah daerah tidak harus kalah di hadapan korporasi besar selama memiliki niat tulus, dasar hukum yang kuat, dan keberanian bertindak.

"Ini adalah pesan moral bahwa hukum tidak hanya milik yang berkuasa atau yang punya modal, tetapi juga milik daerah yang ingin menegakkan keadilan," kata Edi yang aktif menulis dengan fokus pada isu pemerintahan, pendidikan, dan pembangunan daerah.

Baca Juga: Jalur Napas Mesin Tersumbat: Filter Udara Kotor Pemicu Utama Mobil Boros BBM

Namun, kemenangan ini juga menyimpan peringatan, jangan sampai setelah menang di pengadilan, pemerintah justru kalah di lapangan. Artinya, pengelolaan aset yang telah dimenangkan jangan dibiarkan tanpa arah. Harus ada kebijakan konkret yang memastikan hasil kemenangan ini memberi manfaat langsung bagi masyarakat, memperkuat ekonomi daerah, dan membuka lapangan kerja bagi warga Abdya.

Dengan demikian, kemenangan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari babak baru, berupa babak pembenahan, tanggung jawab, dan keberpihakan nyata. "Hukum sudah berpihak kepada Abdya, kini giliran pemerintah yang harus berpihak sepenuhnya kepada rakyatnya," tandas Edi. (Zal)

Tags

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB