Gegara Judi Tembak Ikan, Tiga Warga Batang Onang Diantaranya Lansia Ditangkap Polisi Tapsel

photo author
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 16:00 WIB
Tiga pelaku judi tembak ikan yang ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Tapsel di wilayah Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Minggu (26/10/2025) malam.  (Realitasonline.id/Dok)
Tiga pelaku judi tembak ikan yang ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Tapsel di wilayah Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Minggu (26/10/2025) malam. (Realitasonline.id/Dok)

 

 

Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapsel) berhasil mengungkap praktik perjudian jenis tembak ikan di wilayah Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Minggu malam (26/10/2025).

Dalam operasi tersebut petugas mengamankan tiga orang pelaku bersama barang bukti satu unit mesin judi tembak ikan, satu chip, serta uang tunai Rp400 ribu.

Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara, melalui Kanit Pidum Polres Tapsel Ipda Bambang Rahmadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian di Desa Sababalik, Kecamatan Batang Onang.

Baca Juga: Info Warga: Bikin Resah Judi Tembak Ikan di Wilayah Hukum Polsek Sunggal Sampai Larut Malam

" Begitu informasi kami terima, tim langsung bergerak ke lokasi dan mendapati sebuah warung yang masih buka dengan aktivitas permainan judi tembak ikan. Kami segera melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang di lokasi, ” ujar Ipda Bambang, Jumat (31/10/2025).

Adapun ketiga pelaku judi tembak ikan yang diamankan masing-masing, MH (61) warga Desa Simardona, MRH (59) pemilik warung warga Desa Sababalik, serta SN (39) warga Desa Pondok Batu, Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng)

" Para pelaku berikut barang bukti sudah kami bawa ke Mako Polres Tapsel, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 303 atau 303 bis KUHP tentang tindak pidana perjudian, ” jelas Ipda Bambang.

Baca Juga: Polsek Biru-Biru Patroli Lokasi Judi Dadu Putar dan Tembak Ikan

Lebih lanjut, Kanit Pidum menegaskan, Polres Tapsel tetap berkomitmen menindak tegas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan setiap bentuk kegiatan yang melanggar hukum. " Kami berterima kasih atas laporan masyarakat. Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi aktivitas perjudian di wilayah hukum Polres Tapsel, ” tegasnya.

Sementara itu, salah satu warga Desa Batang Onang L. Siregar (47), mengaku lega setelah aparat kepolisian menindak praktik perjudian yang meresahkan tersebut, karena keberadaan permainan tembak ikan sudah lama dikeluhkan warga karena kerap menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. " Kami sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian. Selama ini judi tembak ikan itu bikin resah, banyak orang nongkrong sampai malam, kadang ribut-ribut, bahkan ada yang lupa kerja karena main di situ, ” ujar L. Siregar.

Baca Juga: Polsek Biru-Biru Patroli Lokasi Judi Dadu Putar dan Tembak Ikan

Ia juga mengapresiasi langkah kepolisian dalam menindak para pelaku judi online maupun offline, termasuk judi tembak ikan, merupakan tindakan yang tepat dan kepolisian telah menunjukkan komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X