Realitasonline.id - Abdya | Pemerintah Aceh Barat Daya (Abdya) bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh wilayah Aceh Barat, menjalin kerja sama Ke teken kerja sama dalam bidang memberikan jaminan untuk tenaga kerja kategori rentan di kabupaten setempat.
Dokumen MoU itu, ditandatangani langsung oleh Bupati Abdya Safaruddin dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Fachri Idris yang berlangsung di Pendopo Bupati Abdya, Jumat (31/10/2025) siang.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (DPMPTSP Nakartrans) Abdya, Amiruddin Adi menjelaskan, MoU ini sebagai pedoman bagi perencanaan dan pelaksanaan program jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta memberikan perlindungan dasar guna mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi semua tenaga kerja penerima upah dan bukan penerima upah.
Baca Juga: Jadi Lumbung Pangan di Barsela, Pemkab Abdya Siap Pasok 300 Ton Beras ke Aceh Selatan
Selain itu, sambungnya, juga memberikan jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan Kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) di Kabupaten Abdya.
"MoU ini diperuntukkan untuk tenaga kerja rentan di kebun sawit dengan menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit tahun anggaran 2025," kata Amiruddin.
Para pekerja ini, jelas Amiruddin, akan didata dan diverifikasi oleh DPMPTSP Nakartrans sesuai dengan kriteria yang ditentukan dalam Perbup.
"Mereka ini akan di data, di verifikasi, dan kemudian didaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan untuk diberikan jaminan ketenagakerjaan. Hal ini sebagai bentuk perhatian Pemerintah Abdya kepada pekerja kategori rentan," ujarnya.
Setelah penandatanganan MoU ini, kata Amiruddin, dalam waktu dekat pihaknya akan mendata pekerja rentan di lapangan sesuai dengan kategori yang tertera dalam Perbup.