Point pertama, disebutkan tidak menaikkan harga barang secara tidak wajar yang memberatkan kondisi masyarakat.
Kedua, tidak menahan stok barang dan wajib mengeluarkan seluruh stok barang yang dimiliki untuk diperjualbelikan kepada masyarakat.
Ke tiga, meningkatkan rasa empati dan kebersamaan dalam melewati masa tanggap darurat dan musibah yang sedang terjadi. (AJ)