aceh

YARA Desak Pihak Hukum Usut Dugaan Galian C Tak Berizin di Abdya

Jumat, 11 Juni 2021 | 18:52 WIB
Ketua YARA Perwakilan Abdya Suhaimi SH berada di lokasi galian C kawasan Babahrot. (Dok. YARA Abdya)

BLANGPIDIE - realitasonline.id | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) mendesak penegak hukum agar mengusut informasi adanya aktivitas Galian C yang diduga tidak mengantongi izin beroperasi.

Ketua YARA Perwakilan Abdya, Suhaimi SH, Jumat (10/6/2021) mengaku sudah melakukan investigasi terhadap keberadaan galian C yang ditemukan kawasan Desa Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya setelah mendalami informasi terkait adanya tambang galian C yang diduga tak berizin.

“Informasi itu sudah kami investigasi yang diduga kuat melakukan kegiatan melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,” kata Suhemi.

Baca juga: Peringati Hari Kesaktian Pancasila Yonkav 11/MSC Bagi 100 Paket Sembako

Atas dasar dugaan tersebut, Suhaimi mendesak pihak Kepolisian setempat agar mengusut dan memproses tuntas sesuai hukum yang diamanatkan Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara, serta peraturan Menteri ESDM RI nomor 7 tahun 2009.

"Patut kita duga pelaku usaha telah melakukan perbuatan pelanggaran hukum dengan melakukan kegiatan pertambangan galian C batu gunung tanpa mengantongi izin dari Pemerintah. Ini perlu diusut karena merugikan negara juga berdampak tidak baik terhadap lingkungan,” terangnya melalui siaran pers yang diterima wartawan.

Investigasi dari lapangan, aktivitas pengambilan material batu gunung di kawasan pegunungan Kecamatan Babahrot, Abdya tersebut sudah berlangsung sepekan lalu.

Halaman:

Tags

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB