TAPAKTUAN - realitasonline.id | Muspika Kecamatan Samadua, Aceh Selatan menggelar Vaksinasi Mobile dan Operasi Yustisi di jalan umum, terhadap pengguna jalan baik sepmor maupun mobil, berlangsung di jalan lintasan Blangpidie-Tapaktuan, Rabu (8/9/2021).
Operasi tersebut diikuti langsung oleh Muspika Kecamatan Samadua, yakni Camat, Suhaimi Salihin, S.Ag, Kapolsek, Iptu Mirkam SE, Danramil 05,Lettu Inf Syamsul Yadi dan Kepala Pukesmas, Melda Eliana S.Kep.
Adapun, kegiatan Operasi Yustisi di laksankan di sepanjang jalan lintas Nasional Samadua -Tapaktuan bertujuan untuk melakukan Pembinaan Protokol Kesehatan dalam rangka memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19.
Kapolsek Samadua, Iptu Mirkam SE pada wartawan mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi dan Pembinaan Protokol Kesehatan dalam rangka memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19 di wilayah ini.
"Kegiatan operasi yutisi ini kita laksanakan dari tanggal 6 September sampai hari ini. Titik pertama operasi yutisi kita laksanakan di Simpang Empat Samadua bagi warga yang melintas di jalan umum yang tidak melaksanakan prokes maka kita berikan sanksi," paparnya.
Iptu Mirkam lebih lanjut menjelaskan kegiatan ini kita laksanakan berdasarkan, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009 ttg Lalulintas dan angkutan jalan dan Pergub Aceh Nomor 51 Tahun 2020 dan Perbup Asel No. 31 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.
Serta perintah dari Surat Telegram Kapolres Asel Nomor : STR/564/VI/OPS.1.1/2021 tgl 25 Juni 2021 ttg Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan Sprin Kapolres Aceh Selatan Nomor : SPRIN/ 569 / VI /OPS.1.1./2021, tgl 28 Juni 2021, ttg pelaksanaan Operasi Yustisi di Wilayah Kabupaten Aceh Selatan.