Bagi PNS yang memenuhi kriteria dan tidak mau divaksin, akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Perpres Nomor 14 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Sedangkan bagi tenaga kontrak yang memenuhi kriteria Divaksin, namun tidak mau mengikuti vaksinasi akan diberhentikan sebagai tenaga kontrak.
Sementara itu, Kepala SKPK dan Pejabat Struktural secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Vaksinasi bagi PNS dan Tenaga Kontrak.
Inbup itu sendiri didasari pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 dan Peraturan Menten. Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Virus Covid-19. (FP)