BLANGPIDIE - realitasonline.id| Setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya), salah satu tersangka yang merupakan rekanan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi sistem informasi terpadu Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (Tokopika) mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Blangpidie.
MSA (27) selaku Direktur PT KGB melalui kuasa hukumnya menuntut Kejari Abdya untuk membatalkan dirinya dari tersangka. Diakses dari laman SIPP Pengadilan Negeri Blangpidie, Rabu (6/7), Petitum pemohon menyatakan bahwa surat penetapan tersangka nomor R-10/R.1.28//06/2022, tertanggal 3 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penyidikan perkara a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Melalui pengacaranya, MSA juga memohon kepada Pengadilan agar Kejari Abdya dapat menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Kemudian meminta memulihkan nama baik pemohon sebagai warga negara yang bersih dari riwayat permasalahan hukum.
Masih dalam Petitum itu, MSA juga meminta agar menghukum termohon untuk membayar biaya perkara serta segala sesuatu yang timbul karena perkara a quo menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Informasi yang diterima wartawan, gugatan Praperadilan yang dilayangkan MSA, telah didaftarkan kemaren, Selasa (5/7) dan akan segera disidangkan pada tanggal 25 Juli 2022 mendatang.
Diberitakan sebelumnya, Pengadaan aplikasi Tokopika menelan anggaran senilai Rp.1,3 miliar sumber APBK tahun 2020 di Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan (Diskop UKM Perindag). Penyidik menduga adanya mark-up harga yang sangat besar dalam pelaksanaanya. Untuk mendukung proses penyelidikan, Kejari Abdya telah memanggil belasan saksi.