Adami menambahkan jika pihak pengadilan tidak memberikan jawaban yang pasti terkait putusan itu, maka pihaknya tidak bisa membendung kemarahan warga. Bisa saja warga akan berbondong-bondong mendatangi pengadilan untuk menuntut kejelasan.
"Hari ini masih kita tahan, tapi kami tidak bisa menjamin apa yang terjadi esok. Apalagi di tanah itu sudah terpasang pamflet yang mengatasnamakan orang lain. Kedatangan kami hari ini agar tidak terjadi keributan di lapangan, apalagi berurusan dengan warga," demikian tandasnya.
Hal senada juga diutarakan Hasbi selaku Badan Pengawas (BP) KUD Ingin Jaya. Ia mendesak pihak pengadilan supaya meluruskan isi dari putusan yang dikeluarkan tanpa kepastian tersebut.
"Jika seandainya pengadilan tidak mengindahkan keinginan kami, maka jangan salahkan kami kalau akan datang warga dalam jumlah besar ke pengadilan," tuturnya.
"Kita punya bukti kongkrit mengenai status tanah itu. Selain surat tanah, bahkan pajak bumi bangunan (PBB) juga atas nama KUD Ingin Jaya. Artinya sah tanah itu milik KUD bukan milik orang lain. Maka patut kami pertanyakan dasar apa pengadilan mengeluarkan putusan itu," demikian sambungnya.
Sementara itu, Camat Tangan-Tangan Jasmadi, SPd yang ditemui wartawan mengaku tidak mengetahui tentang putusan itu. Bahkan pihaknya sendiri tidak mendapatkan salinan putusan itu.
"Yang saya tau tanah itu milik KUD Ingin Jaya, bukan milik pribadi. Bahkan saya tidak tau mengenai putusan itu," singkatnya saat ditemui ketika mendampingi para perwakilan warga dari 15 Desa di Kecamatan Tangan-Tangan.
Secara singkat salah satu pihak di PN Blangpidie yang ditemui Ketua KUD Ingin Jaya mengaku kalau palang itu bukanlah dipasang oleh pihak pengadilan. Untuk lebih lanjutnya pihak pengadilan akan memanggil kembali kedua belah pihak terkait status kepemilikan tanah itu.