Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, semua persyaratan baik struktur pengurus, anggota parpol, dan sebagainya, harus dilengkapi setiap parpol. “Jika tidak dilengkapi saat verifikasi faktual, nanti ada masa perbaikannya,” ungkap mulyadi.
Mulyadi juga menjelaskan, setelah proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual hingga verifikasi faktual perbaikan selesai semuanya, barulah KPU RI akan menetapkan parpol peserta Pemilu 2024. (AS)