Adapun 14 karyawan yang dipecat atau diberhentikan itu, yakni:
1) Humas UDD PMI Aceh Utara a.n Dr. Fauzi Abubakar, M. Kom, bekerja 8 tahun,
2) Bag. Donor UDD PMI Aceh Utara a.n Muchlis, bekerja 32 tahun,
3) Kasi pelayanan distribusi darah UDD PMI Aceh Utara a.n Helly Novita A.Pttd bekerja 32 tahun,
4) Staf Lab. UDD PMI Aceh Utara a.n Ratna Sari A.Pttd, S.Sos. bekerja 27 tahun,
5) Staf pelayanan darah UDD PMI Aceh Utara a.n Miftahul Jannah, bekerja 26 tahun,
6) Tenaga teknisi pelayanan darah UDD PMI Aceh Utara a.n Herayani, bekerja 15 tahun
7) IT UDD PMI Aceh Utara a.n Riski Pratama, bekerja 6 tahun
8) Tenaga teknisi pelayanan darah UDD PMI Aceh Utara a.n Jiddah, bekerja 6 tahun
9) Security UDD PMI Aceh Utara a.n Andi, bekerja 5 tahun
10) Teknisi pelayanan donor UDD PMI Aceh Utara a.n Musnawar, bekerja 13 tahun.
11) Teknisi pelayanan donor UDD PMI Aceh Utara a.n Khalil, bekerja 6 tahun,
12) Teknisi pelayanan donor UDD PMI Aceh Utara a.n Fahrizal, bekerja 6 tahun,
13) Clining Service UDD PMI Aceh Utara a.n Malahayati, bekerja 2 tahun.
14) Clining Service UDD PMI Aceh Utara a.n M. Iqbal, bekerja 2 tahun.
“Kami tidak terima apa yang dilakukan oleh pengurus baru PMI Aceh Utara periode 2022-2027, karena kami dipecat tanpa alasan jelas dan dibuang begitu saja seperti sampah,” terang Fauzi.
Ia mengatakan, pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak karyawan yang dipecat dengan mencari keadilan, termasuk hari ini telah menggelar konferensi pers.
“Sebenarnya, kami sudah berupaya melakukan pertemuan komukasi dengan pengurus PMI, tapi tidak mendapatkan respon positif,” katanya.
Untuk itu, sebut Fauzi, dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan melaporkan persoalan yang dialaminya kepada pihak Disnaker, agar hak-hak seorang karyawan yang dipecat bisa didapat.
Termasuk akan melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara dalam hal ini Pj Bupati Aceh Utara, Ketua DPRK Aceh Utara, dan pejabat TNI-Polri.
“Kalau memang tidak ada penyelesaian hak-hak karyawan yang dipecat maka kami siap menempuh jalur hukum,” tegas Fauzi
Fauzi mengatakan juga setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, ahli hukum dan profesor tentang hukum untuk kasus ini maka dikatakan selama SK itu tidak dicabut semua teman-teman itu masih karyawan UDD PMI Aceh Utara.