bogor

Pansus DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Pasar Rakyat, Fokus Benahi Kebersihan dan Parkir

Sabtu, 21 Februari 2026 | 06:41 WIB
Panitia Khusus DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pasar Rakyat di Ruang Rapat Komisi I, Gedung DPRD Kota Bogor, Jumat, 20 Februari 2026. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Kota Bogor | Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat guna membenahi pengelolaan pasar yang dinilai masih semrawut, terutama terkait persoalan kebersihan dan perparkiran. Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat kerja di Ruang Rapat Komisi I, Gedung DPRD Kota Bogor, Jumat, 20 Februari 2026.

Ketua Pansus DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, menyatakan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif DPRD untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri tumpang tindih kewenangan antarinstansi. Pansus menghadirkan sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait, yakni Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian, Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Hukum dan HAM, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Bogor, serta Perumda Pasar Pakuan Jaya.

Baca Juga: Hujan Gol di Kediri, Bhayangkara FC Sukses Kalahkan Persik Kediri di Kandang Sendiri

“Kami ingin mengakhiri kondisi ketika Dinas Lingkungan Hidup dan Perumda Pasar saling melempar tanggung jawab terkait pengelolaan sampah. Pelayanan publik tidak boleh terhambat oleh ketidakjelasan kewenangan,” ujar Banu usai rapat.

Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut akan mengatur secara tegas pembagian tugas dan tanggung jawab setiap instansi dalam pengelolaan pasar rakyat. Selain itu, Pansus juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang dalam setiap program revitalisasi pasar.

Baca Juga: SOL Sudah Setor Bonus Produksi ke Pemkab Taput Rp92 Miliar

“Kami tidak ingin ada pembangunan pasar yang melanggar ketentuan zonasi. Spesifikasi bangunan juga harus ditingkatkan, mulai dari sistem penerangan hingga ketahanan konstruksi,” katanya.

Wakil Ketua Pansus, H. Muhamad Dody Hikmawan, menambahkan bahwa Raperda ini tidak hanya mengatur pasar rakyat, tetapi juga mengatur keseimbangan antara pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan di Kota Bogor. Menurut dia, perkembangan sektor perdagangan menuntut adanya regulasi yang adil dan berkelanjutan.

Baca Juga: BRI Super League : Persija Berhasil Menaklukkan PSM Makasar, Perebutan Gelar Juara Kian Memanas

“Kami perlu mendorong daya saing pasar rakyat agar dapat dikelola secara profesional, sehingga mampu bersaing dengan pusat perbelanjaan modern,” ucap Dody.

Anggota Pansus, Hj. Hakanna, menyoroti pentingnya aspek kenyamanan dan keamanan pasar. Ia menyebutkan bahwa revitalisasi harus menjamin ketersediaan lahan parkir yang memadai, penataan ruang yang tertib, serta kepastian perizinan bagi pedagang.

Rapat pembahasan tersebut dipimpin langsung oleh Banu Lesmana Bagaskara dan dihadiri anggota Pansus lainnya, yaitu Devie Prihartini Sultani, Pepen Firdaus, Ahmad Saeful Bahri, Hj. Lusiana Nurissiyadah, dan H. Murtadlo. Pansus menargetkan pembahasan Raperda dapat rampung setelah seluruh masukan dari perangkat daerah dan pemangku kepentingan terakomodasi, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam penataan dan pengelolaan pasar rakyat di Kota Bogor.


Tags

Terkini