bogor

Pemkot Bogor Tegaskan Penertiban Kawasan Surya Kencana Secara Konsisten

Rabu, 8 April 2026 | 21:32 WIB
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim meninjau penertiban kawasan Surya Kencana untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan. (Realitasonline.id/Dok)

 

Realitasonline.id - Kota Bogor | Pemerintah Kota Bogor menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kawasan Surya Kencana, khususnya di Jalan Pedati, Jalan Lawang Saketeng, Jalan Bata, Jalan Roda, dan Gang Aut, guna menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat. Ia menegaskan bahwa penertiban tidak mudah dilakukan, namun harus dijalankan secara konsisten.

“Ini bagian dari upaya kita. Tidak mudah, tetapi insyaallah kita konsisten dan bisa. Kita mengontrol hasil penertiban yang selama ini dilakukan. Berdasarkan laporan masyarakat, masih ada pihak atau oknum yang mencoba memanfaatkan situasi,” ujar Dedie di kawasan Surya Kencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin (6/4/2026).

Baca Juga: Terekam CCTV, Dua Pencuri Bobol SMPN 1 Pakisaji Dini Hari

Menurutnya, penataan kawasan tersebut merupakan langkah serius dalam membenahi wajah Kota Bogor sekaligus mendukung program Presiden Republik Indonesia, yaitu Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).

“Ini juga bagian dari dukungan terhadap program Bapak Presiden, yaitu Aman, Sehat, Resik, dan Indah. Upaya ini tidak mudah, tetapi kita lakukan secara konsisten,” tegasnya.

Kegiatan peninjauan dilanjutkan dengan rapat pimpinan yang dipimpin Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, bersama jajaran Pemerintah Kota Bogor.

Baca Juga: Pelindo Regional 1 Pastikan Fasilitas dan Kenyamanan KRI Bima Suci Sandar di Pelabuhan Belawan

Dalam kesempatan tersebut, Jenal Mutaqin mengimbau para pedagang agar tidak lagi berjualan di badan jalan maupun trotoar di Jalan Pedati, Jalan Bata, Jalan Lawang Saketeng, dan sekitarnya. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bogor tetap memberikan solusi bagi para pedagang.

“Saya memaklumi dan memahami bahwa berniaga untuk mencari nafkah adalah hal yang sah dan halal. Namun, ada mekanisme serta lokasi yang telah diatur. Pemerintah Kota Bogor tidak mungkin melakukan penertiban tanpa memberikan solusi,” ujar Jenal.

Baca Juga: Ford F-150 Roush Nitemare 2026, Begini Review Selengkapnya

Ia juga menyampaikan bahwa hasil pendataan menunjukkan sebagian besar pedagang kaki lima di kawasan tersebut berasal dari luar Kota Bogor, yang dinilai turut memengaruhi kondisi kebersihan lingkungan.

“Namun saya orang Bogor, digaji oleh warga Bogor, maka saya wajib menertibkan,” pungkasnya.

Tags

Terkini