5 Tahun Kinerja Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Reformasi dan Inovasi jadi Prioritas

photo author
- Selasa, 5 Desember 2023 | 07:45 WIB
Rapat 5 Tahun Kinerja Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  (Realitasonline.id/humas)
Rapat 5 Tahun Kinerja Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) (Realitasonline.id/humas)

Baca Juga: Aktivis Mahasiswa ini Jadi Caleg DPRD Kota Binjai Sebut Tuhan dan Teman adalah Modalnya

Sebagian besar putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut, telah dilaksanakan Terlapor, dengan total denda yang dipungut sebesar Rp190.085.380.256 (41,4%  total denda yang dikenakan).

Selama lima tahun terakhir, KPPU menerbitkan 26 Peraturan KPPU serta tujuh
Peraturan Ketua KPPU. Total ada 33 peraturan yang diterbitkan oleh KPPU. Peraturan yang terbit mengatur sejumlah hal mulai dari penanganan perkara, pedoman pengenaan sanksi denda, penilaian terhadap aksi korporasi yang mengakibatkan terjadinya monopoli, hingga tata kerja KPPU.

Penerbitan peraturan ini bertujuan untuk untuk meningkatkan transparansi,
keadilan dan kepastian hukum dalam proses penanganan perkara sesuai dengan penegakan hukum yang profesional, proporsional, baik, adil, dan bijak sesuai dengan kaidah-kaidah kebaikan dan kesetaraan dalam hukum.

Baca Juga: Aliran Listrik Gudang Arsip Dinas Pendidikan Deli Serdang Akhirnya Diputus PLN

Ada tiga terobosan penting yang dari sejumlah peraturan KPPU.
Pertama, KPPU memperkenalkan norma perubahan perilaku, pemeriksaan cepat, dan pemeriksaan secara daring dalam proses penegakan hukum.

Kedua, KPPU mengatur penanganan perkara kemitraan antara UMKM dengan pelaku usaha besar. Dengan peraturan ini, UMKM memperoleh kesempatan dan posisi tawar yang sama dengan pelaku usaha besar.

Ketiga, Sejak 24 Maret 2022, KPPU mengatur Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Program bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha atas hukum persaingan usaha dan mendorong agar kegiatan bisnis sejalan dengan norma-norma persaingan yang sehat.

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Ulang Tahun Jin BTS yang Bisa di Upload di Media Sosial

Disebutkan sebelumnyabahwa KPPU mengeluarkan peraturan untuk meningkatkan program kepatuhan pelaku usaha. Sejak diperkenalkan pada tahun 2022, program tersebut telah menarik minat 43 perusahaan besar untuk mendaftarkan diri.

Sebagian besar perusahaan tersebut berasal dari sektor manufaktur (44 persen), sementara yang lain berasal dari sektor jasa (23 persen) dan konstruksi (9 persen). Jumlah tersebut masih didominasi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni 72 persen. Fakta bahwa sebagian besar perusahaan tersebut (yakni 80 persen) mendaftarkan diri secara sukarela, sehingga program tersebut diterima positif oleh pelaku bisnis.

Dari jumlah total seluruh pendaftar, KPPU telah mengeluarkan 7 (tujuh)
Penetapan atas program kepatuhan yang didaftarkan.

Baca Juga: Resep Ramuan Herbal Kolang-kaling Ala dr Zaidul Akbar untuk Atasi Kurang Kalsium dan Tulang Keropos, Simak Penjelasannya!

Dari sisi pencegahan melalui advokasi kebijakan, di masa periode IV ini, KPPU telah
menyampaikan total 112 saran dan pertimbangan kepada Pemerintah. Utamanya kepada Pemerintah Pusat, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, LKPP, Kementerian BUMN, dan Kementerian PUPR.

Sebagian besar saran dan pertimbangan tersebut (yakni 63,4 persen) direspon positif oleh Pemerintah. Sejalan dengan upaya advokasi kebijakan tersebut, dalam lima tahun terakhir KPPU mulai menginternalisasikan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha kepada Pemerintah pusat dan daerah untuk membantu mereka dalam menentukan atau melakukan analisa mandiri terkait potensi adanya kebijakan yang bertentangan dangan norma-norma yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun Tahun 1999.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Cek Indikasi Kerusakan dan Perawatan Karet Pintu Mobil

Kamis, 27 Februari 2025 | 06:55 WIB

Ungkap Efek Mobil Jarang Digunakan

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:28 WIB
X