Sebagian besar Putusan tersebut, yakni 42,8%, merupakan perkara keterlambatan
notifikasi merger dan akuisisi (45 perkara). Diikuti oleh perkara persekongkolan tender (40 perkara atau 38,1%), perkara non tender (13 perkara atau 12,4%), dan perkara kemitraan UMKM (7 perkara atau 6,7%).
Baca Juga: Sebelum Dibunuh, Wanita Penjual Pakaian Online di Medan Sempat Dirudapaksa Pelaku
Keseluruhan nilai proyek dalam perkara persekongkolan tender tersebut mencapai total nilai pengadaan sekitar Rp5,9 triliun. Sehingga dapat dikatakan KPPU
berkontribusi dalam mencegah kerugian negara sebesar nilai pengadaan tersebut.
Dari 105 putusan yang dikeluarkan di atas, 76 atau 72,4% diantaranya telah berkuatan hukum tetap.
Sebagian besar putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut, telah dilaksanakan Terlapor, dengan total denda yang dipungut sebesar Rp190.085.380.256 (41,4% dari total denda yang dikenakan).
Selama lima tahun terakhir, KPPU menerbitkan 26 Peraturan KPPU serta tujuh
Peraturan Ketua KPPU. Total ada 33 peraturan yang diterbitkan oleh KPPU.
Peraturan yang terbit mengatur sejumlah hal mulai dari penanganan perkara, pedoman pengenaan sanksi denda, penilaian terhadap aksi korporasi yang mengakibatkan terjadinya monopoli, hingga tata kerja KPPU.
Penerbitan peraturan ini bertujuan untuk untuk meningkatkan transparansi, keadilan dan kepastian hukum dalam proses penanganan perkara sesuai dengan penegakan hukum yang profesional, proporsional, baik, adil, dan bijak sesuai dengan kaidah-kaidah kemanfaatan, kebaikan, dan kesetaraan dalam hukum. (HZ)