KTNA Wadah Kemajuan Pertanian dan Perikanan di Abdya

photo author
- Rabu, 22 September 2021 | 21:20 WIB
Ketua KTNA Abdya, Muslizar MT (tengah) juga Wakil Bupati setempat saat memimpin rembug KTNA di Pantai Bali Kecamatan Susoh, Rabu (22/9).
Ketua KTNA Abdya, Muslizar MT (tengah) juga Wakil Bupati setempat saat memimpin rembug KTNA di Pantai Bali Kecamatan Susoh, Rabu (22/9).

BLANGPIDIErealitasomline.id | Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) dalam fungsi dan peranannya sebagai mitra pemerintah sangat berpotensi memajukan pertanian, perikanan termasuk sektor perkebunan di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). 

Hal tersebut disampaikan Ketua KTNA Abdya, Muslizar MT dalam kegiatan rembug KTNA yang berlangsung di Pantai Bali Kecamatan Susoh, Rabu (22/9).

Muslizar MT juga selaku Wakil Bupati Abdya mengatakan, KTNA merupakan organisasi masyarakat sebagai wadah musyawarah petani-nelayan dan sebagai mitra kerja pemerintah dalam pembangunan pertanian. Sesuai dengan fungsi tersebut, KTNA diarahkan untuk mampu berperan meningkatkan dan mengembangkan potensi pertanian, perikanan dan perkebunan. Selain itu KTNA juga berperan penting untuk dapat menampung aspirasi petani hingga para nelayan untuk disampaikan kepada pemerintah.

“KTNA ini merupakan ujung tombak bagi para petani, pekebun hingga nelayan dalam menyampaikan aspirasi mereka yang nantinya dapat diteruskan kepada pemerintah melalui instansi terkait,” ungkapnya.

Akan hal itu, dalam kegiatan rembug dimaksud dia berharap akan lahir ide-ide cemerlang dari para anggota KTNA Abdya yang mampu mendorong para petani memberikan perhatian lebih besar kepada sektor pertanian disamping sektor lainnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Abdya, drh. Nasruddin mengatakan, selama pandemi melanda, sangat banyak program-program dari KTNA yang terkendala. Meski demikian, KTNA Abdya diharapkan untuk mampu mendorong dan membantu para petani juga nelayan di lapangan.

Peran yang dimiliki KTNA sangat besar dalam mendukung keberhasilan pembangunan pertanian, perikanan dan perkebunan. Selama ini keanggotaan KTNA, diketahui hanya petani dan nelayan dalam arti sempit, namun dalam konteks Undang-Undang Nomor 16 tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, cakupan petani harus diartikan lebih luas yaitu sebagai pekebun, peternak, pembudidaya ikan, pengolah ikan serta masyarakat di dalam dan disekitar kawasan hutan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Cek Indikasi Kerusakan dan Perawatan Karet Pintu Mobil

Kamis, 27 Februari 2025 | 06:55 WIB

Ungkap Efek Mobil Jarang Digunakan

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:28 WIB
X