Dia menambahkan, kinerja APBN hingga saat ini juga masih berjalan dengan baik, bahkan akan tetap berperan optimal sebagai peredam gejolak global dan momentum nasional.
APBN juga akan tetap dikelola dengan hati-hati dan konservatif, dengan cara memberikan ruang sebagai shock absorber untuk meredam gejolak ekonomi namun tetap dalam batas wajar.
“Meskipun komoditas dalam tren moderasi. Kita tetap antisipasi lewat APBN,” tambahnya.
Baca Juga: Pemkab labuhanbatu Peroleh Predikat Opini WTP Dari BPK RI
Adapun rasio utang pemerintah, hingga 31 Maret 2023 mencapai 39,17 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Rasio itu naik jika dibandingkan dengan rasio pada Februari 2-23 yang mencapai 29,09 persen.
Menilik Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, batas maksimal rasio utang yakni sebesar 60 persen terhadap PDB. Pemerintah pun mengklaim, telah melakukan pengelolaan utang secara baik dan terkendali. (TRI)