ekonomi

5 Tahun Kinerja Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Reformasi dan Inovasi jadi Prioritas

Selasa, 5 Desember 2023 | 07:45 WIB
Rapat 5 Tahun Kinerja Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) (Realitasonline.id/humas)

 
Jakarta - Realitasonline.id | 5 Tahun Kinerja Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat bahwa, reformasi atau inovasi dalam hukum, upaya pencegahan, dan pengawasan kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi prioritas kepemimpinan Anggota KPPU Periode Ke-IV selama 5 tahun terakhir.

Berbagai capaian prioritas tersebut dilakukan seiring dengan situasi perekonomian yang dihadapkan dengan pandemi Covid-19 dan melambatnya perekonomian Nasional dalam periode itu. Pernyataan ini disampaikan Ketua KPPU,
Prof. M. Afif Hasbullah, dalam diskusi media yang diselenggarakan secara hybrid hari  Senin,(04/12) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Afif menjelaskan kepatuhan pelaku usaha atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan pelaksanaan Putusan KPPU secara khusus menjadi catatan penting di masa kepemimpinan tersebut.

Baca Juga: Buktikan Tak Ada Intoleransi, Anies-Cak Imin Siap Kampanye Safari Natal

Sebagaimana diketahui, Anggota KPPU periode IV mulai menjalankan tugasnya sejak
27 April 2018 hingga 27 April 2023, dan diperpanjang hingga terpilihnya Anggota KPPU periode berikutnya. Sebagaimana diketahui, Komisi VI DPR RI telah menentukan 9 nama Anggota KPPU akan dibawa dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada 5 Desember 2023.

Untuk itu, KPPU perlu menyampaikan laporan kinerjanya kepada  publik sebagai bentuk dari transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Anggota KPPU
periode IV tersebut.

Secara umum, kinerja persaingan usaha diukur melalui Indeks Persaingan Usaha
(IPU), yang mengukur persepsi pemangku kepentingan posisi daya saing, produktivitas, dan efisiensi sektor ekonomi Indonesia. Hasil IPU menunjukkan sepanjang 2018-2022 memperlihatkan adanya tingkat persaingan nasional yang sedikit tinggi serta diikuti dengan  perkembangan yang cukup menggembirakan.

Baca Juga: Rencana Bangun Rumah Guru di HGU PTPN 2, Disdik Deli Serdang Akan Panggil Ketua PGRI

Pada 2020, IPU sempat menurun dari 4.72 menjadi 4.65 yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 di seluruh dunia. Seiring membaiknya perekonomian nasional secara bertahap, angka IPU mulai mengalami kenaikan dari 4,65 pada tahun 2020 menjadi 4,81 pada tahun 2021 dan 4,87 di tahun 2022.

Peningkatan ini menunjukkan bahwa tingkat persaingan usaha di Indonesia  menuju level tinggi.

Kinerja persaingan usaha tersebut dibentuk melalui proses penegakan hukum maupun tindakan preventif melalui advokasi kebijakan. Selama kurun waktu 5 tahun terakhir, KPPU telah menjatuhkan Putusan atas 105 (seratus lima) perkara dan Penetapan atas 6 (enam)  perkara dengan perubahan perilaku. Total denda yang dikenakan dari semua Putusan selama lima tahun tersebut mencapai Rp459,15 miliar.

Baca Juga: Apa Jadinya Jika Minum Jus Buah Setiap Hari? dr Zaidul Akbar Beri Peringatan Jika Mengonsumsinya, Karena Akan...

Terdapat dua Putusan denda yang sangat besar dalam lima tahun , yakni perkara penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia (total denda Rp71,2 miliar) dan perkara jasa angkutan sewa khusus ( total denda 49 Miliar).

Sebagian besar Putusan tersebut, yakni 42,8%, merupakan perkara keterlambatan
notifikasi merger dan akuisisi (45 perkara). Diikuti oleh perkara persekongkolan tender (40 perkara atau 38,1%), perkara non tender (13 perkara atau 12,4%), dan perkara kemitraan UMKM (7 perkara atau 6,7%).seluruh nilai proyek dalam perkara persekongkolan tender itu mencapai nilai pengadaan sekitar Rp5,9 triliun.

Sehingga dapat dikatakan KPPU berkontribusi dalam mencegah kerugian negara sebesar nilai pengadaan tersebut. Dari 105 putusan yang dikeluarkan di atas, 76 atau 72,4% diantaranya telah berkuatan hukum tetap.

Halaman:

Tags

Terkini

Cek Indikasi Kerusakan dan Perawatan Karet Pintu Mobil

Kamis, 27 Februari 2025 | 06:55 WIB

Ungkap Efek Mobil Jarang Digunakan

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:28 WIB