Berastagi - Realitasonline.id | Raya D Theresia, Analis Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK Edukasi dan Perlindungan Konsumen menjelaskan berbagai regulasi terkait perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Salah satu regulasi terbaru yang ditekankan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Demikian disampaikan beliau dalam acara Media Gathering OJK Provinsi Sumatera Utara, Jumat 8 Desember 2023 di Mikie Holiday Resort, Berastagi, Kabupaten Karo, yang dihadiri sejumlah wartawan dari media cetak, online dan elektronik.
Baca Juga: Gelar Karya Bakti TNI, Kodim 0201/Medan Berkolaborasi Dengan Pemko Medan Bersihkan Pasar Petisah
Dalam penjelasannya, Theresia menyebutkan bahwa regulasi tersebut mewajibkan industri jasa keuangan untuk memiliki rekaman dalam memasarkan produk.
Rekaman ini menjadi bukti yang dapat diputar atau diperiksa pada masa mendatang. Tanggung jawab menyediakan bukti ini ada pada industri jasa keuangan, bukan pada konsumen.
Lebih lanjut, perhatian terhadap edukasi finansial juga menjadi fokus OJK.
Baca Juga: Jelang Natal PSSAB Taput, Gloria Putra Abadi Gelar Pengobatan Gratis
Pengaduan terbanyak berkaitan dengan perilaku petugas yang menagih atau pembiayaan yang dianggap terlalu berat.
OJK menyoroti bahwa manajemen keuangan masyarakat Indonesia masih perlu ditingkatkan, terutama terkait pemahaman bahwa angsuran maksimal dari pendapatan sebaiknya tidak melebihi 30%.
Pentingnya edukasi finansial ditekankan mulai dari tingkat SD, dengan mengajarkan konsep menabung, membuka rekening tabungan, hingga pemahaman tentang asuransi seperti BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Jelang Natal PSSAB Taput, Gloria Putra Abadi Gelar Pengobatan Gratis
Tujuannya adalah agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik terkait pengelolaan keuangan dan perlindungan diri.
Selain itu, OJK juga mencatat adanya perubahan terkait pengawasan market kontak. Pada tahun 2024, pengawasan ini akan didelegasikan kepada kantor-kantor daerah.
Ini bertujuan untuk menyamakan kedudukan antara industri jasa keuangan dan konsumen, dengan pemeriksaan terhadap perjanjian baku antara lain mengenai pembukaan tabungan, pembiayaan, atau kredit.