Baca Juga: Pemkab Simalungun Gelar Perayaan Natal dan Silaturrahmi Bersama Masyarakat
Theresia juga menekankan bahwa dalam market kontak, OJK akan mengawasi klaim yang dibuat oleh industri jasa keuangan terkait status "nomor satu" atau "terbaik". Aturan ketat akan diterapkan terhadap klaim semacam itu, memastikan bahwa ada bukti atau dasar yang kuat untuk klaim tersebut.
OJK juga berupaya menghentikan kegiatan yang berpotensi merugikan masyarakat. Mereka membuka pintu bagi partisipasi masyarakat dengan menghubungi Polda melalui internet untuk memberikan informasi jika ada kegiatan yang berpotensi merugikan.
Regulasi-regulasi tersebut menjadi langkah OJK dalam memperkuat perlindungan konsumen serta menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan yang baik bagi masyarakat Indonesia. (HZ)