RANTAU PRAPAT - realitasonline.id | Diperlukan edukasi terkait Jasa Keuangan Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal, dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat menyikapi penawaran investasi bodong dan pembiayaan melalui platform financial technology peer-to-peer lending (Fintech P2P Lending).
Edukasi ini diungkap, Deputi Direktur Manajemen Strategis, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dan Kemitraan Pemerintah Daerah OJK, Wan Nuzul Fachri mewakili Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara dalam rangkaian roadshow edukasi di beberapa kota/kabupaten di Sumatera Utara, belum lama ini di Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, diikuti pelaku UMKM, mahasiswa, pengurus koperasi dan masyarakat umum.
Disebutkan, aplikasi dan website pinjaman online relatif mudah untuk dibuat, sehingga masyarakat perlu memastikan legalitas dari aplikasi tersebut. Pastikan fintech lending atau pinjaman online yang dipilih sudah terdaftar dan berizin di OJK. Jika menerima tawaran pinjaman online dari SMS atau pesan Whatsapp (WA), bisa dipastikan pinjaman tersebut ilegal. Perusahaan fintech yang legal tidak diperbolehkan memberikan penawaran melalui SMS/WA.
Baca Juga: Wagubsu Ijeck: Waspadai Pinjol dan Investasi Bodong
Wan Nuzul menghimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi dengan bunga tinggi. “Mudahnya dengan mengingat slogan 2L, yaitu Legal dan Logis,” ujarnya.
Legal berarti badan hukumnya sudah terdaftar dan berizin di OJK (bagi industri jasa keuangan) atau instansi terkait (seperti Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti bagi aset crypto dan komoditi berjangka, Kementerian Koperasi dan UKM bagi usaha koperasi, dan instansi lainnya).
Sementara yang kedua adalah Logis, yaitu melihat rasionalitas terhadap return yang didapat dari produk tersebut. Pembagian keuntungan yang terlalu tinggi dengan tingkat risiko yang rendah merupakan ciri utama investasi yang tidak logis.
Baca Juga: Roadshow Edukasi OJK Bersama Komisi XI DPR RI Terkait Waspada Pinjaman Online Ilegal
Masyarakat juga perlu waspada terhadap maraknya social engineering berkedok pelaku usaha jasa keuangan. Sosial engineering merupakan salah satu modus kejahatan dengan memanipulasi kondisi psikologis korban.
Empat modus utama yang paling sering dilakukan penipu, yaitu info perubahan tarif transfer bank palsu mengarahkan konsumen mengisi formulir data pribadi, tawaran menjadi nasabah prioritas dengan meminta data pribadi seperti nomor kartu ATM, PIN, OTP, dan password, tawaran menjadi agen laku pandai dengan mentransfer sejumlah uang ke penipu, dan akun media sosial / layanan konsumen palsu yang akan mengarahkan konsumen ke website palsu.
Fintech P2P Lending di Sumut
Dipaparkan, perkembangan fintech P2P lending di Sumatera Utara menunjukkan pertumbuhan yang baik, bahkan melebihi Nasional. Berdasarkan pemantauan per Januari 2023, tercatat total outstanding pembiayaan sebesar Rp1,37 triliun dengan pertumbuhan 77,58% secara year on year (yoy). Sementara secara Nasional bertumbuh 63,47% yoy. Adapun jumlah akumulasi pemberi pinjaman (lender) sebesar 39.531 rekening dan jumlah akumulasi peminjam (borrower) sebesar 2.448.854 rekening.
Baca Juga: Dugaan Investasi Bodong Koperasi NMSI Kediri, Agen dan Mitra Minta Kasusnya Diusut Tuntas