Dugaan Investasi Bodong Koperasi NMSI Kediri, Agen dan Mitra Minta Kasusnya Diusut Tuntas

photo author
- Selasa, 14 September 2021 | 21:55 WIB

SURABAYArealitasonline.id | Mencuatnya dugaan investasi bodong dibalik budidaya madu klanceng di Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) yang berkantor di Kediri Jawa Timur tersebut memakan korban ratusan orang. 

Walau Ketua Koprasi sudah dilaporkan ke Polres Kediri Kota pada 5 Februari 2021 lalu, namun kasus tersebut seolah-olah menguap begitu saja tanpa ada kejelasan.

Selama kurun waktu tujuh bulan banyak para agen dan mitra belum mendapat pengembalian uangnya yang mencapai miliaran rupiah karena digelapkan Ketua NMSI Christian Anton Handrianto yang telah kabur dan diduga membawa keuangan koperasi ratusan miliar rupiah.

Ternyata korban dari investasi pada Koperasi NMSI tersebut bukan di wilayah Pulau Jawa saja, namun hingga ke luar Jawa, seperti di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, ada 203 orang yang menjadi korban bujuk manis dari koperasi itu.

Hal tersebut membuat berang ke 203 warga, sehingga memberikan kuasa kepada Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU), Mendapat mandat dari para korban yang merupakan sebagian besar adalah Nahdliyyin serta mendapat dukungan dari LPBHNU Pusat dan Kabupaten Musi Banyuasin serta Pemkab setempat untuk mendatangi Mapolda Jatim untuk melaporkan kasus tersebut.

Dibawah komando Fahmi SH MH bersama rekan-rekan dari LPBHNU melaporkan kasus investasi bodong budidaya Madu Klanceng, Fahmi mengatakan jika hatinya tergerak untuk membantu masyarakat yang sudah tertipu dengan bujuk rayu dari pihak Koperasi hingga warga merugi miliaran rupiah.

"Kami datang jauh dari pulau Sumatera ke Mapolda Jatim untuk melaporkan Koperasi NMSI yang tidak bertanggung jawab dengan uang investasi milik warga Musi Banyuasin yang nilainya sekitar 13 Milyar,"ungkapnya saat di temui di SPKT Polda Jatim, Senin (13/9/2021).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X