MAGELANG - realitasonline.id | Pemerintah Kota Magelang akan membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), setelah selama ini dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) secara ex officio. Pasalnya, keberadaan BPBD yang berfungsi dalam penanganan dan penanggulangan bencana, sangat penting.
Wali Kota Magelang, Muchamad Nur Aziz mengatakan, BPBD ini merupakan pemesanan perangkat baru. Hal ini berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2020 yang merupakan gubahan dari Perda No 3 Tahun 2016 tentang Pemesanan dan susunan perangkat daerah.
“Selama ini Pemkot belum membentuk BPBD. Tugas-tugas kebencanaan dilaksanakan beberapa perangkat daerah, seperti Satpol PP, Dinsos, Disperkim, DLH, dan DPU PR," kata Walikota dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Magelang Kesembilan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2021, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Kepala OJK Datangi Ganjar Pranowo Bawa Penghargaan dan Piala
Ia memaparkan berdasarkan hasil kajian kebencanaan serta Indeks Rasio Bencana Indonesia (IRBI) tahun 2018 indeks, indeks rasio bencana per kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah, Kota Magelang memiliki tingkat risiko kelas tinggi dengan skor 108.
“Oleh karena itu kehadiran BPBD menjadi sangat penting dan kedekatan, dalam rangka penguatan kelembagaan penanggulangan bencana, dan penanggulangan penanggulangan bencana di daerah,” jelasnya.
Selain itu, Pemkot Magelang juga menggabungkan dua perangkat daerah, yaitu Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) tipe B dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Penggabungan ini guna mewujudkan perangkat daerah yang efektif dan efisien.